Bisnis / Keuangan
Selasa, 19 Mei 2026 | 19:06 WIB
Ada Apa? Prabowo Paparkan APBN 2027 Besok Pagi, Bukan 16 Agustus (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Prabowo pertama kali paparkan KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR.
  • Pidato digelar bertepatan Hari Kebangkitan Nasional.
  • Pemerintah serukan persatuan demi menjaga ekonomi RI.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto akan mencetak sejarah baru dalam proses penyusunan anggaran negara. Untuk pertama kalinya, kepala negara dijadwalkan langsung menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR.

Pidato tersebut akan berlangsung pada Rabu (20/5/2026) dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V Tahun 2025-2026, bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional. Langkah ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperkuat konsolidasi nasional di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo sengaja memanfaatkan momentum Hari Kebangkitan Nasional untuk menyerukan persatuan dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.

“Kebetulan tanggal 20 Mei Hari Kebangkitan Nasional jadi Presiden ingin memanfaatkan momentum untuk sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan sebagai satu bangsa, terutama di dalam menjalankan tugas menjaga perekonomian bangsa kita,” ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Biasanya, penyampaian arah kebijakan fiskal dilakukan dalam Nota Keuangan dan pidato kenegaraan setiap 16 Agustus. Namun kali ini, pemerintah memilih lebih awal memaparkan kerangka ekonomi makro dan strategi fiskal 2027 di hadapan parlemen.

Langkah tersebut juga menandakan pemerintah mulai menyiapkan fondasi RAPBN 2027 sejak dini, di tengah berbagai tantangan seperti gejolak nilai tukar, tekanan ekonomi global, hingga kebutuhan menjaga daya beli masyarakat.

Selain agenda penyampaian KEM-PPKF RAPBN 2027, rapat paripurna DPR juga akan membahas laporan Badan Legislasi terkait evaluasi perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026 serta revisi Undang-Undang Kepolisian yang menjadi usul inisiatif DPR.

Load More