/
Selasa, 06 Desember 2022 | 15:25 WIB
Kepala Bagian Penegakkan Hukum Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris saat bersaksi di sidang obstructio of justice pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Rakha)

Depok.suara.com - Eks Kabag Gakkum Divisi Propam Polri Kombes Susanto merasa begitu kesal karena terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dirinya sampai meneteskan air mata ketika hadir sebagai saksi di sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Pasalnya karena kasus ini karirnya di Korps Bhayangkara harus mandeg.

Dia bahkan mengaku kesal kepada sosok Ferdy Sambo yang membohongi dirinya. Diketahui dirinya terkena hukuman demosi tiga tahun dan dikurung dalam penempatan khusus selama 29 hari.

"Saudara ikut di Patsus?" tanya hakim.

"Ikut yang mulia," jawab Susanto.

"Sidang kode etik?" cecar hakim.

"Ikut yang mulia," papar Susanto.

"Hukumannya?" lanjut hakim.

"Saya di Patsus 29 hari dan demosi 3 tahun," ucap Susanto sambil menangis.

Baca Juga: Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI

Dirinya terlihat kesal dan marah karena seorang jenderal tega membohongi anak buahnya. Karena hukuman ini, Susanto merasa karirnya selama 30 tahun di Polri menjadi hancur.

"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong. Susah nyari jenderal. Kami paranoid nonton tv, media sosial, jenderal kok tega menghancurkan karier. 30 tahun saya mengabdi, hancur pengabdian saya," papar Susanto.

Dirinya mengaku miris karena biasa memeriksa polisi 'nakal'. Akibat kasus ini, Susanto juga harus diperiksa dan mendapat hukuman.

"Bayangkan majelis hakim, kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi nakal, kami diperiksa. bayangkan majelis hakim bagaimana keluarga kami."

Tepis keterangan Bharada E

Sebelumnya pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/12/2022), Ferdy Sambo membantah keterangan Bharada E atau Richard Eliezer.

Hal ini terkait kesaksian mengenai keberadaan perempuan di rumahnya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Menurut jenderal pecatan Polri itu, keterangan Richard tidak benar dan mengada-ada.

"Tidak benar itu keterangan dia, ngarang-ngarang," kata.

Sambo menegaskan, tidak ada motif perselingkuhan di balik kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia juga masih berpegang teguh pada klaim yang menyebut Yosua telah memperkosa Putri Candrawathi.

Load More