Depok.suara.com - Hakim Wahyu Imam Santoso menilai ada yang tidak konsisten dari kesaksian Ferdy Sambo. Hal ini terkait dengan kondisi istrinya, Putri Candrawathi yang diduga sakit di Magelang.
Momen ini terjadi saat Ferdy Sambo
memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/202). Duduk sebagai terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Dirinya bertanya kepada Ferdy Sambo terkait komunikasi yang terjadi antara Sambo dan Putri Candrawathi pada 8 Juli. Sambo mengaku mendapat telepon dari Putri pada pagi hari.
"Sepanjang kegiatan siang itu apa Saudara ada hubungi istri?" tanya Hakim.
"Di pagi hari istri saya telepon akan kembali ke Jakarta pagi karena kondisinya lemah dan sakit," jawab Sambo.
Hakim lantas bertanya mengenai kegiatan Sambo di hari tersebut. Lantas mantan Kadiv Propam ini menjelaskan mengikuti rapat analisis dan evaluasi.
Dirinya juga memiliki jadwal bermain bulutangkis dengan pimpinan Polri. Hakim lalu mempertanyakan alasan Sambo tetap mengikuti kegiatan bulutangkis tersebut.
"Saudara tadi katakan saya tidak pernah dengar istri saya mengeluh cerita sampai tangis dan Saudara khawatir. Tapi pada saat yang sama Saudara main bulutangkis," tanya Hakim.
"Karena saya tidak berpikir sefatal ini kejadiannya," jawab Sambo.
Baca Juga: Dibuktikan dengan Aksi Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Mahfud MD: Jaringan Teroris Masih Ada
"Maksud saya ini bertolak belakang. Kalau Saudara katakan bahwa saya khawatir dan turuti permintaan istri Saudara untuk tidak hubungi aparat kepolisian setempat. Tapi pada saat bersama Saudara tidak khawatir juga dan bisa main bulutangkis," timpal Hakim.
"Saya hanya mempersiapkan dulu, Yang Mulia, karena diberitahunya pada sidang kode etik," jelas Sambo.
Dalam sidang ini, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Dinilai Terlalu Sensual, 4 Fakta Kontroversial Film Wuthering Heights Versi Margot Robbie
-
Layanan BPJS PBI Tetap Aktif, Ibu di Bogor Bersyukur Anaknya Bisa Rutin Cuci Darah
-
Kunjungi Borobudur, Wamensos Agus Ajak Warga Lebih Mandiri Lewat Pelatihan Kerajinan Eceng Gondok
-
Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce Edisi Spesial yang Meluncur di IIMS 2026
-
Petani Laoli Luwu Timur Terancam Digusur untuk Kawasan Industri, LBH Laporkan Pemkab ke Komnas HAM
-
Wamensos Agus Jabo Tinjau Pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu di Magelang
-
Ada Truk 'Lumpuh', Arus Lalu Lintas di Brigjend Katamso Jakarta Barat Semrawut Pagi Ini
-
Usai Hattrick di Final Piala Asia, Bintang Timnas Futsal Indonesia Ini Dirumorkan Abroad ke Spanyol
-
'Banyak Orang Indonesia Kesepian', Alasan Marapthon Season 3 Reza Arap cs Ramai Penonton?
-
5 Harga Mobil Suzuki Katana Bekas 5080 Jutaan: Motuba Bandel, Irit, dan Tetap Keren di Jalan