Depok.suara.com - Hakim Wahyu Imam Santoso menilai ada yang tidak konsisten dari kesaksian Ferdy Sambo. Hal ini terkait dengan kondisi istrinya, Putri Candrawathi yang diduga sakit di Magelang.
Momen ini terjadi saat Ferdy Sambo
memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/202). Duduk sebagai terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Dirinya bertanya kepada Ferdy Sambo terkait komunikasi yang terjadi antara Sambo dan Putri Candrawathi pada 8 Juli. Sambo mengaku mendapat telepon dari Putri pada pagi hari.
"Sepanjang kegiatan siang itu apa Saudara ada hubungi istri?" tanya Hakim.
"Di pagi hari istri saya telepon akan kembali ke Jakarta pagi karena kondisinya lemah dan sakit," jawab Sambo.
Hakim lantas bertanya mengenai kegiatan Sambo di hari tersebut. Lantas mantan Kadiv Propam ini menjelaskan mengikuti rapat analisis dan evaluasi.
Dirinya juga memiliki jadwal bermain bulutangkis dengan pimpinan Polri. Hakim lalu mempertanyakan alasan Sambo tetap mengikuti kegiatan bulutangkis tersebut.
"Saudara tadi katakan saya tidak pernah dengar istri saya mengeluh cerita sampai tangis dan Saudara khawatir. Tapi pada saat yang sama Saudara main bulutangkis," tanya Hakim.
"Karena saya tidak berpikir sefatal ini kejadiannya," jawab Sambo.
Baca Juga: Dibuktikan dengan Aksi Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Mahfud MD: Jaringan Teroris Masih Ada
"Maksud saya ini bertolak belakang. Kalau Saudara katakan bahwa saya khawatir dan turuti permintaan istri Saudara untuk tidak hubungi aparat kepolisian setempat. Tapi pada saat bersama Saudara tidak khawatir juga dan bisa main bulutangkis," timpal Hakim.
"Saya hanya mempersiapkan dulu, Yang Mulia, karena diberitahunya pada sidang kode etik," jelas Sambo.
Dalam sidang ini, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
-
TSMC Prediksi Industri Chip Global Tembus Rp24 Kuadriliun pada 2030, AI Jadi Mesin Utama Pertumbuhan
-
Evakuasi Kebakaran di RSUD dr Soetomo: Satu Pasien Meninggal Dunia Saat Api Kepung Lantai 5
-
Sedang Cedera, Duo Aprilia Enggan Remehkan Kemampuan Marc Marquez
-
Berkedok Karaoke, Tempat Hiburan di Daan Mogot Jadi Sarang Prostitusi Anak: 5 Orang Jadi Tersangka!
-
Carlo Ancelotti Resmi Latih Timnas Brasil Hingga 2030 Demi Target Juara Dunia
-
Kenapa Liptint Tidak Tahan Lama? Ketahui Bedanya dengan Lipstik
-
Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta
-
Ambisi Hattrick Juara Persib: Dedi Kusnandar Siap Jadi 'Tumbal' Taktik Bojan Hodak di Dua Laga Sisa!
-
Studi Ungkap 60 Persen Anak Muda Memilih Swadiagnosis Dibanding Langsung Pergi ke Dokter