Depok.suara.com - Sebanyak 32 obat sirup produk PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) dilarang beredar. Jumlah ini menambah daftar panjang obat sirup dilarang beredar yang sebelumnya sebanyak 73 produk.
Hal tersebut imbas dari pemberian sanksi BPOM kepada PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur, sehingga BPOM mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non- betalaktam milik PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS). Bersamaan itu, BPOM mencabut seluruh izin edar produk sirup obat (32 produk) produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).
Sementara itu hasil uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam obat sirup PT REMS tersebut menunjukan kadar EG 33,46% dan DEG 5,94% yang melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG (tidak lebih dari 0,1%) serta kadar EG dan/atau DEG dalam sirup obat 1,28-443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman. Adapun batas aman asupan harian/tolerable daily intake (TDI) yang diperbolehkan yaitu 0,5 mg/kg berat badan/hari.
BPOM memerintahkan PT REMS untuk menghentikan kegiatan produksi hingga menarik seluruh obat sirup yang dilarang dari pasaran. Selain itu, BPOM juga meminta PT REMS memusnahkan semua persediaan (stock) obat sirup dilarang tersebut dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan.
Berikut daftar 32 obat sirup dari PT REMS yang dicabut izin edarnya dan dilarang beredar:
1. Ambroxol JCI (Sirup, 1 botol 60 ml)
2. Antasida DOEN (Suspensi, 1 botol 60 ml)
3. Broxolic (Sirup, 1 botol 60 ml)
4. Calortusin (Sirup, 1 botol 60 ml)
Baca Juga: BPOM: 172 Obat Sirup Ini Aman dari Cemaran EG dan DEG
5. Calortusin PE (Sirup, 1 botol 60 ml)
6. Cetirizine Hydrochloride (Drops, 1 botol 10 ml)
7. Cetirizine Hydrochloride (Sirup, 1 botol 60 ml)
8. Cetirizine (Drops, 1 botol 10 ml)
9. Cetirizine (Sirup, 1 botol 60 ml)
10. Cotrimoxazole (Suspensi, 1 botol 60 ml)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026