Depok.suara.com - Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia melayangkan kritik keras kepada Pemerintahan Presiden Jokowi setelah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal pekan ini.
Pihaknya khawatir dengan adanya
KUHP ini tidak sesuai dengan kebebasan, hak asasi manusia (HAM), dan hak atas kesetaraan. Bahkan mereka menilai banyak pasal yang rentan melanggar HAM.
Karena hal tersebut Pakar Hak Asasi Manusia PBB sempat menyurati pemerintah Indonesia pada akhir November lalu sebelum KUHP disahkan. Isinya merupakan sejumlah masukan dan kekhawatiran soal banyak pasal yang rentan merusak kebebasan dan penegakan HAM.
Berikut 6 poin teguran PBB ke RI soal KUHP:
1. Bertentangan dengan hukum internasional
PBB khawatir sejumlah pasar yang sudah direvisi dalam KUHP bertentangan dengan aturan hukum internasional terkait hak asasi manusia.
Saat pemerintah mempersiapkan pengesahan KUHP, PBB menyerukan kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk memanfaatkan proses reformasi.
"Ini untuk memastikan hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia, dan komitmen terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)," demikian pernyataan PBB.
2. Langgar Kebebasan Berekspesi
Baca Juga: 3 Cara Meningkatkan Motivasi ketika Sakit, Kamu Tidak Sendiri
PBB menyoroti beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Sebab, dalam KUHP yang baru, ada pasal memuat soal penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, dan aturan demonstrasi yang harus dengan pemberitahuan.
3 Ancaman Kekerasan Gender
Organisasi internasional itu juga menyoroti pasal di KUHP yang mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif terhadap sejumlah kalangan.
Mereka yang rentan terkena KUHP baru yakni perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan kaum minoritas seksual.
Pasal di kitab hukum pidana baru juga memperburuk kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.
4. Berdampak ke akses kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
On Point! 4 Inspirasi Street Style ala Juhoon CORTIS buat Daily OOTD-mu
-
Derbi Panas hingga Big Match di GBK, Ini Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-20
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Rencana Pendidikan Solo 2026, Respati Fokus Kesejahteraan Guru dan Kualitas Pembelajaran
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia?