/
Rabu, 14 Desember 2022 | 17:28 WIB
Potret Amien Rais bersama jajaran Partai Ummat (Dok/istimewa)

Depok.suara.com, Partai Ummat besutan Amien Rais gagal lolos jadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang lantaran tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Partai Ummat dinyatakan dinyatakan tak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Hal tersebut diketahui dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). 

"Kesimpulannya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu seperti dilansir suara.com.

Pada Provinsi NTT hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam hal ini kepengurusan. Sementara 17 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat. 

Kemudian Partai Ummat lagi-lagi dinyatakan tak memenuhi syarat pada Provisi Sulawesi Utara. 

"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam rapat pleno. 

Alhasil, kesimpulan 17 partai politik dengan 9 diantaranya partai politik parlemen dianggap memenuhi syarat verifikasi faktual di 34 Provinsi di Indonesia. 

Untuk diketahui, dalam menjadi Partai Politik peserta pemilu, harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca Juga: Paspampres Curhat Kaki Lecet Nikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Sampai Pakai Plester

Syarat itu diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Sumber:suara.com

Load More