Suara.com - Amien Rais menaruh kecurigaan ketika Partai Ummat yang dipimpinnya tak lolos KPU untuk ikut dalam Pemilu 2024. Polikus senior ini pun berencana akan melayangkan tuntutan.
Amien Rais mencurigai adanya skenario yang akan menggagalkan tahap verifikasi faktual di KPU RI yang rencananya akan diumumkan Rabu (14/12/2022) ini.
"Kami dapat info A1, semua partai yang non-parlemen dan yang lolos ke parlemen akan diloloskan, kecuali Partai Ummat," kata Amien Rais dikutip dari Wartaekonomi -- jaringan Suara.com pada Rabu, (14/12/2022).
Mantan Ketua MPR ini pun curiga Partai Ummat jadi satu-satunya partai yang tak lolos KPU untuk Pemilu 2024 nanti karena ulah oknum tertentu.
"Nampaknya, atas perintah kekuatan yang besar Partai Ummat di single out atau satu-satunya yang disingkirkan, sehingga Partai Ummat tidak bisa mengikuti Pemilu 2024," sambungnya.
Amien Rais pun meminta agar oknum-oknum yang ia anggap bermain kotor ini segera dibersihkan.
"Segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran. Kami akan melayangkan surat ke DKPP untuk tuntutan," kata Amien Rais.
Selain itu, Amien Rais juga akan mengajukan tuntutan lain yaitu agar hasil verifikasi dari KPU terhadap partai politik baru dan parlemen diaudit oleh tim indepenen.
"Menuntut hasil verifikasi administrasi terhadap partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya kepada publik," ungkapnya
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, Klaim Partai Ummat: Kami Merasa Dipersulit!
Kritikan Masyarakat Sipil ke KPU
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. KPU didesak agar bisa lebih transparan membuka data syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan, KPU telah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu. Hasilnya 9 partai politik dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Pada proses pengumuman BMS partai-partai politik tersebut, KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik, tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi. Selain itu, akses informasi terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga tidak dibuka kepada publik oleh KPU," kata Kurnia kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Menurutnya, keterbukaan informasi tentang syarat mana saja yang dipenuhi dan tidak dipenuhi oleh partai politik, merupakan informasi terbuka agar publik dapat ikut mengawasi proses tahapan verifikasi faktual partai politik.
Berita Terkait
-
Tak Penuhi Syarat Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, Klaim Partai Ummat: Kami Merasa Dipersulit!
-
Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Verifikasi KPU, Partai Ummat Besutan Amien Rais Gagal Ikut Pemilu 2024
-
Diuntungkan 'Coat-Tail Effect', NasDem Tegas Gencarkan Safari Politik Anies Baswedan
-
Partai Gerindra Pakai Nomor Lama Pada Pemilu 2024
-
Curi Start Kampanye dengan Safari Politik, Tagar AniesNasdemOut Trending Twitter
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!