Suara.com - Partai Ummat menyampaikan keberatan usai dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU terkait rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu (14/12/2022).
Awalnya, masing-masing KPU daerah dari 34 Provinsi menyampaikan hasil rekapitulasinya terkait verifikasi faktual calon peserta pemilu. Berdasarkan hal itu, Partai Ummat dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi di dua Provinsi, yakni NTT dan Sulawesi Utara.
Usai hasil itu disampaikan, kemudian Wakil Ketua Umun Partai Ummat Nazaruddin, sebagai perwakilan partainya, melakukan interupsi menyampaikan keberatannya terhadap hasil tersebut.
"Izin Pak Ketua, bahwa pembacaan hasil rekapitulasi ini kami bisa menyampaikan keberatan," kata Nazaruddin.
Kemudian Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, keberatan dalam rapat pleno ini hanya diperbolehkan disampaikan secara tertulis.
Adapun di wawancarai usai acara, Nazaruddin mengatakan, pihaknya menyampaikan keberatan lantaran merasa dapat perlakuan yang sifatnya dipersulit oleh penyelenggara pemilu.
"Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu di persulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," tuturnya.
Tak Penuhi Syarat
Baca Juga: Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Verifikasi KPU, Partai Ummat Besutan Amien Rais Gagal Ikut Pemilu 2024
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan parpol sebagai calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 karena dinyatakan tak memenuhi syarat di dua provinsi, yakni di NTT dan Sulut.
Hasil itu diketahui dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Awalnya dalam rapat pleno terbuka ini masing-masing KPU daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi. Kemudian sampai pada penyampaian KPU Provinsi NTT.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
Pada Provinsi NTT hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam hal ini kepengurusan. Sementara 17 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian Partai Ummat lagi-lagi dinyatakan tak memenuhi syarat pada Provisi Sulawesi Utara.
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam rapat pleno.
Dengan begitu, kesimpulan 17 partai politik dengan 9 diantaranya partai politik parlemen dianggap memenuhi syarat verifikasi faktual di 34 Provinsi di Indonesia.
Untuk diketahui, dalam menjadi Partai Politik peserta pemilu, harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat itu diantaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Berita Terkait
-
Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Verifikasi KPU, Partai Ummat Besutan Amien Rais Gagal Ikut Pemilu 2024
-
Waduh! Partai Ummat Klaim Disingkirkan Jadi Peserta Pemilu 2024, Amien Rais: Tidak Masuk Akal
-
Turun Gunung! Amien Rais Tuding Ada Konspirasi KPU Gagalkan Partai Ummat Lolos Pemilu
-
Sebut Ada Kekuatan Besar Mau Singkirkan Partai Ummat di Pemilu 2024, Amien Rais: Verifikasi KPU Harus Segera Diaudit!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil
-
Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU
-
Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT
-
Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo Spesial Puma Speedcat Ballet dengan Bonus Gift Card Rp250 Ribu