Depok.suara.com, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi menilai Perjanjian Indonesia-EU CEPA akan memperdalam krisis demokrasi, iklim, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, Koalisi MKE mendesak agar Pemerintah Indonesia tidak melanjutkan perundingan perjanjian tersebut sebelum adanya jaminan kepastian hukum atas terpenuhinya hak demokrasi, jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia, Hak atas Keadilan Sosial, dan Hak atas Lingkungan Berkelanjutan.
Pernyataan ini disampaikan Koalisi untuk merespon Perundingan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antar Indonesia dengan Uni Eropa (IEU CEPA) yang sedang berlangsung pekan ini pada 6-10 Februari 2023.
Krisis Demokrasi
I-EU CEPA dirundingkan tanpa proses demokrasi dari soal transparansi hingga partisipasi yang berkualitas dari publik. Senyapnya proses perundingan perjanjian ini ini membuat banyak pertanyaan terutama dalam hal pengaturan kemitraan ekonomi Indonesia dengan kawasan sebesar uni eropa yang akan mengancam kerusakan lingkungan dengan rantai suplai yang ekstraktif hingga ancaman keadilan sosial khususnya perempuan, buruh, petani, nelayan, masyarakat adat dan seluruh rakyat Indonesia.
Lebih lanjut, I-EU CEPA juga akan melegalkan pengabaian Konstitusi dengan menjadikan substansi dalam Perppu Cipta Kerja sebagai dasar pengikatan komitmen liberalisasi oleh Pemerintah Indonesia di dalam perjanjian tersebut.
Padahal Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Konstitusi Indonesia dan meminta Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun sejak putusan dikeluarkan.
Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) mengatakan bahwa Perundingan Indonesia EU CEPA ini tidak inklusif dan tidak membuka ruang transparansi dan demokratisasi dalam setiap prosesnya.
Hal ini dibuktikan dengan minimnya informasi perkembangan tentang hal-hal yang dibahas secara substansi dalam Perundingan IEU CEPA.
"Bahkan, Perjanjian ini akan akan berkontribusi terhadap pendalaman krisis demokrasi di Indonesia dan melegalkan pengabaian Konstitusi oleh Pemerintah Indonesia," ungkapnya.
Koalisi MKE juga meyakini bahwa kerjasama perdagangan dan investasi dalam I-EU CEPA akan semakin memperdalam krisis iklim dan kerusakan lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia.
Baca Juga: Pakai Spidol Buat Pewarna, 5 Fakta Pabrik Narkoba Rumahan di Jakarta Pusat
Perjanjian ini dipakai untuk membuka akses rantai pasok mineral penting tanpa adanya hambatan dalam perdagangan dan investasi.
Sementara itu, Rachmi Hertanti, Peneliti Transnational Institute menjelaskan kepentingan Uni Eropa untuk mendapatkan akses mineral Indonesia melalui Bab Energi dan Raw Materials dalam I-EU CEPA hanya akan memperdalam eksploitasi sumber-sumber ekstraktif Indonesia dan memperparah kerusakan lingkungan serta menambah potensi pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh masyarakat terdampak di sekitar area industri.
Lebih lanjut, kompetisi perebutan bahan mineral penting di dunia akan membuka peluang peningkatan gugatan ISDS oleh investor asing. Dan, pengaturan mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS) di dalam bab Investasi I-EU CEPA hanya akan kembali membuka potensi Indonesia kembali digugat oleh korporasi multinasional di lembaga arbitrase Internasional seperti ICSID.
“Sebelumnya Indonesia telah kalah di WTO atas gugatan Uni Eropa terkait kebijakan pembatasan ekspor Nikel dan kewajiban pengolahan dalam negeri. Namun, kasus ini tidak boleh dipertukarkan dengan kesepakatan dagang yang akan memperdalam krisis iklim dan kerusakan lingkungan yang berkelanjutan," kata Rachmi.
"IEU CEPA hanya akan mendorong perluasan ekonomi ekstraktif di Indonesia. Dan, ini menjadi persoalan serius dalam mewujudkan agenda transisi yang berkeadilan bagi rakyat Indonesia“, terang Rachmi.
Anang F. Sidik, Peneliti dari Kaoem Telapak menambahkan, I-EU CEPA secara tidak langsung sulit mendorong perubahan kebijakan tata kelola lingkungan, utamanya tata kelola perkebunan sawit, apabila tidak ada komitmen kuat dari kedua belah pihak.
"Bab Trade and Sustainable Development (TSD) yang digadang menjadikan I-EU CEPA sebagai “green FTA” juga tidak menunjukkan keseriusan komitmen kedua belah pihak dalam perlindungan lingkungan dan perlindungan HAM,” kata Anang, F. Sidik.
Uni Eropa mengeluarkan peraturan tentang Produk Bebas Deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) pada tahun 2022 akhir.
Undang-undang ini mencegah komoditas seperti kelapa sawit, kayu, kopi, dan kakao untuk masuk ke pasar Uni Eropa apabila terbukti menyebabkan deforestasi dan degradasi lahan.
Aturan ini kemudian memaksa seluruh negara produsen untuk menaati segala prinsip dan kriteria yang diatur di dalamnya. Banyak pihak terutama Pemerintah Indonesia sendiri menganggap langkah tersebut bentuk hambatan dagang apalagi undang-undang dilaksanakan sepihak (unilateral).
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung