Depok.suara.com, Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menemui babak akhir, pasalnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis oleh majelis hakim dengan hukuman mati di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," ucap hakim ketua Wahyu.
Sebelum menjatuhkan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso juga membeberkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
Hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir, kata Hakim, diantaranya adalah, Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kemudian Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
Lalu, Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Selanjutnya, Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Kemudian, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Baca Juga: Kenali Tip Aman dan Nyaman Bepergian Menggunakan Kereta Api
Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Hanya Terdiam Usai Divonis Mati Hakim, Fans Bharada E: Eliezer Menang!
-
'Sesuai Keadilan Publik' Mahfud MD Puji Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Memang Pembunuhan Berencana yang Kejam
-
Momen Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Teriak Histeris: Yosua, Peluk Mama...
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA