Depok.suara.com, Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menemui babak akhir, pasalnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis oleh majelis hakim dengan hukuman mati di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," ucap hakim ketua Wahyu.
Sebelum menjatuhkan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso juga membeberkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
Hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir, kata Hakim, diantaranya adalah, Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kemudian Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
Lalu, Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Selanjutnya, Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Kemudian, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Baca Juga: Kenali Tip Aman dan Nyaman Bepergian Menggunakan Kereta Api
Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Hanya Terdiam Usai Divonis Mati Hakim, Fans Bharada E: Eliezer Menang!
-
'Sesuai Keadilan Publik' Mahfud MD Puji Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Memang Pembunuhan Berencana yang Kejam
-
Momen Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Teriak Histeris: Yosua, Peluk Mama...
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
68 Paket Sabu Ditemukan dalam Kotak Rokok dan Wadah Gatsby di Pohon Sawit
-
Tumbang Sebelum Perang, Timnas Jepang Terancam Tanpa Dua Bintang Eropa di Piala Dunia 2026
-
Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026 Dibuka, Fresh Graduate di Palembang Banyak Cari Info Ini
-
3 Kapal Tanker Raksasa 'Bebas' Lewati Selat Hormuz Hari Ini, Pertanda Baik?
-
Hitung-hitungan Arsenal Juara Liga Inggris Premier League
-
Beda Dari Covid dan Influenza, Ini Kata WHO Tentang Penularan Hantavirus
-
The Kings Warden Bersinar di Baeksang Arts Awards 2026, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
-
Rumah Melayu Pontianak: Arsitektur Cerdas yang Tahan Banjir Luapan Sungai Kapuas
-
BUMN Fasilitasi UMKM, Tambah Akses Pasar untuk Produk Lokal
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Umumkan Line Up Terbaru, Ini Daftar Penampil Hari Pertama hingga Ketiga