Depok.suara.com - Ajang kompetisi Turnamen Mini Soccer Ikadin Jaksel Cup 2023 yang digelar di GSport Arcici Soccer Arena, Jalan Cempaka Putih Barat XVI, Cempaka Putih, Jakarta Selatan pada Minggu (5/3/2023), sukses digelar dengan meriah.
Ratusan advokat pun hadir untuk memberikan dukungan kepada jagoan masing-masing di Turnamen Mini Soccer Ikadin Jaksel Cup 2023 yang berlangsung selama dua hari.
Meskipun cuaca tidak bersahabat, namun para advokat terlihat bersemangat bertanding di bawah guyuran hujan lebat demi memperebutkan hadiah dengan nilai total Rp77 juta.
Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jakarta Selatan, Bontor OL Tobing mengungkapkan bahwa ada sekitar 500 advokat yang meramaikan turnamen ini.
Para advokat terbagi dalam 20 tim sepak bola yang berasal dari berbagai organisasi advokat dan kantor hukum dari berbagai kota di Indonesia.
"Dengan turnamen ini, pengurus dan anggota organisasi advokat menjadi kompak, dan silaturahmi terjalin dengan baik," kata Bontor pada Senin (6/3/2023).
Bontor pun berencana akan membuat turnamen serupa apabila terpilih sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan.
Dia ingin mendorong agar para advokat sehat sesuai motto 'advokat yang kuat adalah advokat yang sehat.
Bontor juga ingin merasa dekat dan mengenal para anggotanya melalui olahraga dan sejumlah kegiatan sosial lainnya.
Baca Juga: LPSK Resmi Beri Perlindungan ke David Korban Penganiayaan Mario Dandy
"Jadi motto kami itu mau dekat dan berbuat. Ini misi kami nanti jika terpilih menjadi pengurus Peradi Jakarta Selatan," beber Bontor yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Pembelaan Profesi, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Pemenang Turnamen Mini Soccer Ikadin Jaksel Cup 2023
Wakil Ketua Ikadin Jakarta Selatan sekaligus Ketua Panitia Turnamen Mini Soccer Ikadin Jaksel Cup 2023, Riesky Indrawan, juga mengapresiasi semangat dan sportivitas para advokat yang bertanding dalam turnamen.
Khususnya untuk para pemenang, yakni Jakarta Law Firm James Purba & Partners (JPP) yang menyabet Juara 1. Kemudian, Siregar Setiawan Manalu & Partner yang menempati juara kedua. Sedangkan Peradi Surabaya menjadi juara ketiga.
Andi Silitonga dari AAI Jakarta Pusat didapuk jadi Top Score dengan perolehan 17 gol.
"Kami sangat mengapresiasi para pemenang, untuk itu kita berikan hadiah sebesar Rp 50 juta untuk juara pertama, Rp 15 jt untuk juara kedua, Rp 10 juta untuk juara ketiga dan top score sebesar Rp 2 juta," beber Riesky.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kontroversi Piala Dunia 2026: Wartawan Dilarang Bertanya dalam Bahasa Spanyol
-
Robek Gawang Jerman! Eks Rekan Justin Hubner Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Ruang Ganti Brasil Memanas! Endrick Ngamuk Tak Dimainkan Carlo Ancelotti
-
Miroslav Klose Ikhlas Rekor Golnya di Piala Dunia Disalip Lionel Messi
-
Dilema Scaloni! Julian Alvarez atau Lautaro Martnez, Siapa Jadi Striker Argentina?
-
Vitinha Berani Garansi! Final Piala Dunia 2026 Messi vs Ronaldo Jadi Kenyataan
-
Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap
-
Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?
-
Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang
-
6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu