Depok.suara.com - Komnas HAM menerima pengaduan masyarakat terkait merebaknya kasus gangguan ginjal misterius yang kemudian dikenal dengan istilah Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Mandat dan kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat (3) Nomor 39 Tahun 1999 tetang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang mengutamakan asas impersialitas independensi dan transparansi, Komnas HAM RI membentuk tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI.
Penegakan dan pemenuhan HAM bagi kelompok marginal dan rentan terutama terhadap anak yang mayoritas menjadi korban dalam kasus GGAPA.
Komnas HAM pun melakukan proses pemantauan dan penyelidikan, termasuk "melakukan pemantauan lapangan ke sejumlah keluarga korban, baik korban penyintas maupun korban meninggal dunia."
Tak cuma itu, Komnas HAM juga memanggil dalam rangka permintaan keterangan dari BPOM, Kementerian Kesehatan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Perusahaan dalam bidang industri farmasi.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan ahli dari ahli epidemiologi, ahli hukum kesehatan, dan ahli farmakologi.
Adapun temuan Komnas HAM terkait kasus GGAPA pada anak di Indonesia, yakni:
1. Sepanjang tahun 2022 sampai 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Kader PKS Ungkap Alasan Ahok Harus Dipecat Buntut Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
2. Kasus gangguan ginjal akut akibat keracunan obat sirop pernah terjadi di berbagai negara lain
3. GGAPA disebabkan keracunan EG/DEG dalam produk obat sirop
4. Kurang dan lambatnya informasi publik dari pemerintah
5. Tindakan tidak efektif dalam proses pengawasan sistem kefarmasian
6. Buruknya koordinasi antar lembaga otoritatif dan industri dalam sistem pelayanan kesehatan dan kefarmasian
7. Proses penegakan hukum
Berita Terkait
-
Perlu Waspada, Berikut 4 Cara Mencegah Diabetes pada Anak!
-
Bilqis Anak Ayu Ting Ting Dinotice Lisa dan Jisoo BLACKPINK, Warganet Iri: Dia yang Dinotice, Aku yang Nangis
-
Selain Tak Bayar Pajak Penghasilan, Rafael Alun Trisambodo Juga Diduga Sering Nunggak Bayar Listrik Kostan
-
Negara Telah Abai, Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Gagal Ginjal
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Shiranuhi: Film Pendek Anime Baru dari Studio Your Name Rilis Agustus 2026
-
All England 2026: Tiwi/Fadia Beberkan Kelemahan usai Tersingkir, Alihkan Fokus ke Swiss Open
-
Harga Emas Merangkak Naik, BSI Pastikan Stok Emas Aman
-
All England 2026: Amri/Nita Ungkap Kunci Menangi Duel Debutan Indonesia
-
Huawei Mate X7 Resmi di Indonesia, HP Lipat Super Tipis dengan Kamera Canggih, Harga Rp27 Juta
-
Melawan Bisikan Setan Belanja: Cara Berdamai dengan Keinginan yang Gak Ada Habisnya
-
All England 2026: Tersingkir, Jonatan Christie Akui Kurang Sabar ketika Hadapi Lin Chun-yi
-
4 Moisturizer Korea Heartleaf untuk Kulit Sensitif dan Kering Atasi Redness
-
Tembus 100 Laga, Kiper Timnas Indonesia Ungkap Satu Mimpi Besar yang Ingin Diwujudkan di Persebaya
-
Megawati Soekarnoputri Muncul di Daftar Pemegang Saham Sentul City (BKSL), Kempit 1,97 Miliar Lembar