Depok.suara.com - Komnas HAM menerima pengaduan masyarakat terkait merebaknya kasus gangguan ginjal misterius yang kemudian dikenal dengan istilah Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Mandat dan kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat (3) Nomor 39 Tahun 1999 tetang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang mengutamakan asas impersialitas independensi dan transparansi, Komnas HAM RI membentuk tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI.
Penegakan dan pemenuhan HAM bagi kelompok marginal dan rentan terutama terhadap anak yang mayoritas menjadi korban dalam kasus GGAPA.
Komnas HAM pun melakukan proses pemantauan dan penyelidikan, termasuk "melakukan pemantauan lapangan ke sejumlah keluarga korban, baik korban penyintas maupun korban meninggal dunia."
Tak cuma itu, Komnas HAM juga memanggil dalam rangka permintaan keterangan dari BPOM, Kementerian Kesehatan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Perusahaan dalam bidang industri farmasi.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan ahli dari ahli epidemiologi, ahli hukum kesehatan, dan ahli farmakologi.
Adapun temuan Komnas HAM terkait kasus GGAPA pada anak di Indonesia, yakni:
1. Sepanjang tahun 2022 sampai 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Kader PKS Ungkap Alasan Ahok Harus Dipecat Buntut Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
2. Kasus gangguan ginjal akut akibat keracunan obat sirop pernah terjadi di berbagai negara lain
3. GGAPA disebabkan keracunan EG/DEG dalam produk obat sirop
4. Kurang dan lambatnya informasi publik dari pemerintah
5. Tindakan tidak efektif dalam proses pengawasan sistem kefarmasian
6. Buruknya koordinasi antar lembaga otoritatif dan industri dalam sistem pelayanan kesehatan dan kefarmasian
7. Proses penegakan hukum
Berita Terkait
-
Perlu Waspada, Berikut 4 Cara Mencegah Diabetes pada Anak!
-
Bilqis Anak Ayu Ting Ting Dinotice Lisa dan Jisoo BLACKPINK, Warganet Iri: Dia yang Dinotice, Aku yang Nangis
-
Selain Tak Bayar Pajak Penghasilan, Rafael Alun Trisambodo Juga Diduga Sering Nunggak Bayar Listrik Kostan
-
Negara Telah Abai, Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Gagal Ginjal
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pendidikan Masa Depan Butuh Lebih dari Sekadar Prestasi Akademik, Ini Alasannya
-
Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus
-
Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa
-
3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli
-
Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan
-
Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak! Bus Adu Banteng 35 Orang Tewas
-
Prabowo Sebut Pengkritik Londo Ireng: Narasi Kecurigaan yang Terus Berulang
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
GEMPAR Dorong Pasar Kebonagung Berkembang sebagai Destinasi Wisata Kuliner