Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengeluarkan rekomendasi kasus ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia.
"Rekomendasi disampaikan kepada Presiden RI, Polri, Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK), dan pelaku industri farmasi," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Dia menjelaskan, rekomendasi kepada presiden terkait penanganan dan pemulihan korban, di mana bahwa negara melakukan pembiaran (tindakan tindak efektif) sehingga mengakibatkan hilangnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan bagi setidaknya 326 anak di Indonesia.
Memastikan penanganan dan pemulihan bagi korban (penyintas) secara komprehensif dalam rangka menjamin terpenuhinya standar kesehatan tertinggi melalui pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan bagi korban sebagaimana telah diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, katanya.
"Memastikan penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban yang mengalami dampak psikologis (trauma) dan dampak sosial ekonomi lainnya yang diakibatkan dari peristiwa yang menghilangkan setidaknya 204 nyawa anak di Indonesia.
Penanganan dan pemulihan korban/keluarga korban dapat dilakukan dengan memberikan akses terhadap rehabilitasi dan kompensasi secara cepat dan jangka panjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ujar dia.
Selain itu, kata dia, rekomendasi terhadap presiden terkait penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan, yakni melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait sistem tata kelola pelayanan kesehatan dan kefarmasian, terutama berkaitan dengan surveiians kesehatan dan sistem pengawasan.
"Penguatan tata kelola kelembagaan dan peningkatan kompetensi SDM instansi pemerintah yang memiliki otoritas terkait pelayanan kesehatan dan pengawasan kefarmasian," papar dia.
Mengingat kompleksitas tantangan persoalan kesehatan dan besarnya tanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia, tambahnya, maka diperlukan pengaturan secara khusus melalui UU terhadap mandat dan kewenangan BPOM RI.
Baca Juga: Pemerintah Lakukan Pelanggaran HAM Kasus Gagal Ginjal, Jokowi Diminta Akui Negara Lakukan Pembiaran
"Perlu adanya regulasi yang secara khusus mengatur tentang sistem kefarmasian di Indonesia (RUU Kefarmasian)," katanya.
Mengingat sudah tidak relevannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, terutama terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam permasalahan kesehatan. Salah satu substansi penting yaitu belum adanya pengaturan terkait kondisi darurat kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit tidak menular sebagai KLB. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan dimaksud, ujarnya.
Perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pengawasan proses produksi, distribusi, pemanfaatan senyawa kimia berbahaya, dan beracun di
Indonesia, termasuk memastikan adanya mandat dan kewenangan yang jelas (tidak tumpang tindih) dan terpadu (terintegrasi) antarinstansi yang memiliki otoritas terkait.
"Menjamin tidak berulangnya kasus serupa di kemudian hari," katanya.
Kemudian, paparnya, rekomendasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yakni melakukan penegakan hukum secara adil, objektif, transparan, cepat, dan terukur untuk memastikan terwujudnya kepastian hukum dan pemenuhan hak atas keadilan bagi seluruh pihak terutama korban.
"Mengingat keseluruhan korban dalam perkara tersebut adalah anak dan produk obat yang spesifik ditujukan kepada konsumen anak, maka penegak hukum perlu
mempertimbangkan penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak dalam perkara tersebut," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Pemerintah Lakukan Pelanggaran HAM Kasus Gagal Ginjal, Jokowi Diminta Akui Negara Lakukan Pembiaran
-
Gagal Awasi Industri Farmasi, Pemerintah Disebut Lakukan Pelanggaran HAM di Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penggusuran SDN Pondok Cina 1!
-
Geger! Pasien Gagal Ginjal RSUP M Djamil Padang Tewas Bersimbah Darah, Nekat Lompat dari Lantai 3 Saat Istri Lagi Tidur
-
Pasien Tewas Usai Lompat dari Lantai 3 RSUP M Djamil Padang Idap Gagal Ginjal Stadium 5, Tak Ada Tanda-tanda Depresi
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh