Depok.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri diminta dapat mengusut dugaan kuat tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang kuat akan dugaan suap.
Permintaan disampaikan tim kuasa hukum PT Hitakara melalui surat permohonan kepada KPK agar dapat segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan kuat tipikor di dalam PKPU PT Hitakara.
Surat itu ditanda tangani tim kuasa hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi.S.H dan Henry Lim S.H. Surat dan dikirimkan ke kantor KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, 4 Setia Budi, Jakarta Selatan. Surat dengan nomor 011/SRT/TIM ADV Hitakara/2023 ini memiliki tembusan kepada Direktur Penyidikan KPK.
Tim kuasa hukum PT Hitakara dalam surat itu mendesak agar, KPK memberikan perhatian khusus kepada proses penanganan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang berlangsun di PN Surabaya.
Tim kuasa hukum PT Hitakara menduga kuat terdapat unsur suap dalam PKPU tersebut.
“Menyampaikan permohonan perhatian khusus kepada KPK RI terkait proses penanganan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang berpangsung di Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas tim kuasa hukum seperti dikutip dari surat Jumat,(14/7/2023).
Tim kuasa hukum PT Hitakara menegaskan kuat dugaan suap dan persekongkolan diantara pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pengajuan PKPU sampai dengan adanya putusan. Tim kuasa hukum menduga bahwa hal ini turut melibatkan majelis hakim maupun hakim pengawas.
“Dugaan yang timbul sangat berdasar dimana baik secara fakta maupun berdasarkam bukti-bukti di persidangan tidak terbukti adanya hutang pemohon PKPU terhadap PT Hitakara. Tidak terbuktinya adanya hutang semakin nyata dalam proses PKPU,” jelas Tim Kuasa Hukum dikomandoi Andi Syamsurizal, dalam pernyataannya kepada Depok.suara.com.
Dengan demikian, Tim kuasa hukum PT Hitakara, menegaskan putusan PKPU perkara nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY terhadap PT Hitakara merupakan kekeliruan sangat nyata dan fatal yang dilakukan majelis pekara.
Baca Juga: Jelang Pra Pon, Atlit Anggar Depok Jalani Uji Tanding
Seperti diketahui, jalannya sidang terkait perkara ini digelar pada 24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara.
Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Sidangnya berlangsung di Pengadilan Niaga Pengadilan Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono. Diduga para hakim ini punya kedekatan dengan pejabat di MA.
“Bahwa dengan alasan demikian maka sejak awal putusan PKPU tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami dan melanggar hukum acara karena di dalam persidangan syarat adanya hutang tidak terbukti bahkan salah alamat,” pungkas tim kuasa hukum PT Hitakara.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi mempertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya, membiarkan proses PKPU PT Hitakara yang sarat dugaan persekongkolan jahat.
Padahal, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU akan tetapi belum mendapat tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.
“Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara, jangan biarkan pelanggaran ini berjalan, terus dan semakin blunder,” kata Andi.
Asal tahu saja, pihak kuasa hukum PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU PT Hitakara sejak 24 Mei 2023. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan.
“Seharusnya pengadilan berupaya menyelesaikan masalah hukum dan bukan justru memfasilitasi terjadinya pelanggaran hukum,” kata Andi.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang Pra Pon, Atlit Anggar Depok Jalani Uji Tanding
-
Singkirkan De Gea, Andre Onana Kenang Sarung Tangan yang Dibelikan dari Mall Depok hingga Bisa Diincar MU: Saya Ingin...
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Sistem Zonasi PPDB Depok Dimulai Hari Ini
-
Sembelih dan Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha, Ini Kata Ketua GP Ansor Depok
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kontroversi Penalti Qatar vs Swiss: VAR Bermasalah, FIFA Buka Suara
-
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
-
Cerita Anak Pengungsi yang Jadi Pencetak Gol Termuda di Piala Dunia 2026
-
4 Rekomendasi Lotion Urea Terbaik untuk Atasi Strawberry Skin Membandel
-
Rambut Kurang Nutrisi? Coba 5 Produk Serum Sampo Andalan Ini!
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
Sepatu Harry Kane dan Jude Bellingham Dicuri! Polisi Tangkap Dua Pelaku
-
Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan Buya Yahya dan Gus Baha, dari Puasa hingga Salat Tasbih
-
Kenapa Dianjurkan Minum Susu Putih Saat Malam 1 Muharram? Ini Makna dan Doanya
-
Car Free Day di Ampera Resmi Dimulai, Mampukah Bertahan atau Sekadar Seremonial?