Depok.suara.com, Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menjatuhkan vonis mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki yang merupakan terdakwa pembunuh anak kandung dan penganiayaan istri. Hakim menilai tak ada hal yang meringankan dari terdakwa.
"Keadaan yang meringankan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," ujar hakim ketua Ahmad Adib saat sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Depok.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sangat meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa juga membuat istri atau korban Nila Islamia (istri) cacat seumur hidup. Tiga, perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamia.
"Empat, perbuatan Terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya, yang seharusnya menyayangi dan melindunginya," jelasnya.
Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Terakhir, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anaknya
Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki divonis mati atas pembunuhan terhadap anak kandung dan penganiayaan istri sendiri. Rizky dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan pembunuhan serta KDRT.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujarnya.
Vonis mati tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Atas vonis tersebut, pihak Rizky menyatakan banding.
Baca Juga: Sambil Kesakitan, Intip 10 Momen Rendy Kjaernett Hapus Tato Wajah Syahnaz Sadiqah
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad seorang ayah yang membunuh anaknya sendiri.
Jaksa menyebut tak ada hal meringankan untuk Rizky.
"Tidak diketemukan hal-hal meringankan pada diri terdakwa," kata JPU Alfa Dera dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Jaksa mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan pidana mati pada Rizky.
Hal memberatkan salah satunya kematian Keyla Putri Cantika sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : R/006/Sk.B/XI/2022/IKF pada 8 November 2022
Rizky Noviyandi Achmad tega membunuh anggota keluarganya di kediamannya, RT 003/ 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, pada Selasa (01/11/2022) diserahkan penyidik Resmob Polres Metro Depok kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok.
Berita Terkait
-
Sampai Berdarah-darah, Ini 5 Fakta Proses Tutup Tato Wajah Syahnaz Sadiqah di Tubuh Rendy Kjaernett
-
Tato Syahnaz di Punggungnya Tidak Bisa Dihapus, Ini yang Dilakukan Rendy Kjaernett: Nanti Liat Aja
-
Bak Bocah Tengil, Keisya Levronka Dapat Hujatan Netizen Karena Bersikap tak Sopan di Depan Marlo Ernesto: Minimal Pake Topeng lah
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Sinopsis Gohan, Film Persahabatan Anjing dan Manusia yang Siap Bikin Nangis
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Daftar Harga iPhone Terbaru Mei 2026, Pilihan Investasi Gadget Jangka Panjang
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
Situasi Memanas di Tanah Sareal: Warga Tantang Oknum Pencopot Spanduk Tolak Sampah
-
Park Ji Hoon Bintang The Kings Warden Siap Gelar Fancon di Jakarta, Catat Tanggalnya
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba