/
Kamis, 20 Juli 2023 | 17:04 WIB
Potret ilustrasi (Dok. Ist)

Depok.suara.com, Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menjatuhkan vonis mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki yang merupakan terdakwa pembunuh anak kandung dan penganiayaan istri. Hakim menilai tak ada hal yang meringankan dari terdakwa.

"Keadaan yang meringankan, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan," ujar hakim ketua Ahmad Adib saat sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Depok.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sangat meresahkan masyarakat.

Perbuatan terdakwa juga membuat istri atau korban Nila Islamia (istri) cacat seumur hidup. Tiga, perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamia.

"Empat, perbuatan Terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya, yang seharusnya menyayangi dan melindunginya," jelasnya.

Selain itu, hal memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Terakhir, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anaknya

Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki divonis mati atas pembunuhan terhadap anak kandung dan penganiayaan istri sendiri. Rizky dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan pembunuhan serta KDRT.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujarnya.

Vonis mati tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Atas vonis tersebut, pihak Rizky menyatakan banding.

Baca Juga: Sambil Kesakitan, Intip 10 Momen Rendy Kjaernett Hapus Tato Wajah Syahnaz Sadiqah

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad  seorang ayah yang membunuh anaknya sendiri.

Jaksa menyebut tak ada hal meringankan untuk Rizky.

"Tidak diketemukan hal-hal meringankan pada diri terdakwa," kata JPU Alfa Dera dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Jaksa mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan pidana mati pada Rizky.

Hal memberatkan salah satunya kematian Keyla Putri Cantika sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : R/006/Sk.B/XI/2022/IKF pada 8 November 2022

Rizky Noviyandi Achmad tega membunuh anggota keluarganya di kediamannya, RT 003/ 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, pada Selasa (01/11/2022) diserahkan penyidik Resmob Polres Metro Depok kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok.

Load More