/
Senin, 30 Mei 2022 | 14:44 WIB
ilustrasi lalu lintas /unsplash

Sebelumnya terdapat 13 ruas jalan yang telah dilakukan Ganjil Genap yang berada didaerah Jakarta tetapi dengan setelahnya adanya evaluasi karena makin banyaknya kepadatan kendaraan yang ada dijakarta makan pemerintah menambah menjadi 25 ruas jalan yang yang berlaku Ganjil Genap.

Dalam informasi yang di tetapkan berlakunya Ganjil Genap ini  dari 25 ruas jalan  yaitu dimulai pada tanggal 25 Juni 2022 nanti yang mengacu dari peraturan  Pergup No 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap

Jam operasi yang dilakukan dalam Ganjil Genap nanti pada tanggal 5 juni 2022

Berlakunya Ganjil Genap ini dimulai dari :

pukul 06:00WIB - 10:00 WIB dan akan dilanjutkan pada sore hari yaitu pukul 16:00 - 21:00 WIB .

Dan pemeberlakuan ini berlangsung pada hari kerja atau dari hari Senin - Jum'at,kecuali libur nasional dan hari libur biasa    ( Sabtu dan Minggu ) maka  Ganjil Genap tidak di berlakukan

Kendaraan apa saja yang tidak berlaku ganjil Genap ?

Bagi kendaraan ini yang disebutkan maka Ganjil Genap tidak berlaku,adapun diantaranya yaitu : Kendaraan Dinas Polri,TNI,Pemadam Kebakaran,Ambulace,Kendaraan Listrik,Angkutan Umum,Plat Kuning ,Sepeda Motor serta kendaraan yang dikecualikan dalam keaadan darurat.

25 Ruas jalan yang di diberlakukan Ganjil Genap

1. JL.Pintu Besar Selatan

2. JL.Gajah Mada

3. JL. Hayam Wuruk

4. JL. Majapahit

5. JL. Medan Merdeka Barat

6. JL. MH.Thamrin

Load More