Tabir kasus pembunuhan terhadap anggota Polri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai tersibak setelah Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Terungkap jika Ferdy Sambo menjadi otak di balik kasus pembunuhan ajudannya itu.
Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte turut berkomentar terkait pembunuhan terhadap Brigadri J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Terkait pengungkapan kasus itu, Irjen Napoleon mengakui jika banyak anggota Polri yang brengsek, tetapi tidak semuanya.
Pernyataan itu disampaikan Irjen Napoleon usai menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Awalnya, Irjen Napoleon mengapresiasi atas sejumlah pihak termasuk keluarga Brigadir J dan penyidik senior di kepolisian terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang sempat dikaburkan faktanya oleh Ferdy Sambo.
"Saya mengapresiasi keluarga besar Yosua dan para penasihat hukum, saya juga mengapresiasi para senior saya dan pakar-pakar yang sesuai bidang yang sudah memberikan kontribusi saya juga apresiasi kepada media dan seluruh netizen yang sudah memberikan seruan dengan keras sehingga membuat Polri mau terbuka," kata Napoleon seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (11/8/2022).
Pernyataan menohok juga keluarkan Napoleon setelah kasus pembunuhan ajudan jenderal bintang dua itu terungkap.
"Kita semua sabar menunggu, tapi dua hari lalu pres rilis itu sudah membuktikan, tidak semua polisi brengsek. Memang banyak (polisi) yang brengsek, tapi tidak semua," kata Irjen Napoleon.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya, yakni Ferdy Sambo dan KM alias Kuwat.
Listyo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM diduga turut serta membantu.
Selain itu, Listyo menyebut Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brgadi RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Terkait motif daripada kasus ini, Listyo ketika itu mengklaim masih dalam tahap pendalaman. Pendalaman dilakukan salah satunya dengan memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Tag
Berita Terkait
-
LENGKAP, Berikut Isi Surat Terbuka Orang Tua Bharada E untuk Jokowi dan Anak Buahnya
-
Polri Ogah Buka Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Legislator DPR: Toh Pasti Akan Menuju Persidangan
-
Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Ibu Almarhum Brigadir J Jatuh Sakit
-
Motif Pembunuhan Berencana Hanya Diungkap di Persidangan, Polri: Demi Jaga Perasaan Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
Terkini
-
Seling Putus: Detik-Detik Menegangkan Jembatan Gantung Sukabumi Ambruk Seret Pemotor ke Dasar Sungai
-
Legendaris Sejak 1965, Ini 5 Fakta Soto Kuali Mbah Sumarsono yang Tak Pernah Sepi
-
5 Mobil Paling Efisien Bahan Bakar: Lincah Jagoan Perkotaan, Harga Mulai Rp50 Jutaan
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
Update Harga iPhone April 2026: Diskon Besar hingga 30%, Ini Daftar Lengkapnya
-
Prabowo Bangga pada Sugianto, PMI Penyelamat 7 Lansia dari Kebakaran di Korea Selatan
-
Balik Kerja setelah Momen Liburan yang Hangat: Mood Hilang, Realita Datang
-
Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara di Kasus Proyek Jalan Sumut
-
6 Pilihan HP RAM 6 GB di Bawah Rp1,5 Juta pada April 2026, Multitasking Lancar Jaya
-
Ketua HMI Unissula Diduga Dianiaya Orang Tak Dikenal, Ini 7 Fakta yang Terungkap