Suara.com - Motif pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat hingga kekinian belum terungkap.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut motif tersebut belum diungkap dengan dalih demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo.
"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Joshua maupun pihaknya dari saudara FS," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Dedi juga menyinggung soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyebut motif kasus ini sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa.
"Dan Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karna ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan," ujarnya.
"Karen ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nanti akan disampaikan di persidangan," imbuhnya.
Pembunuhan Berencana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya, yakni Ferdy Sambo dan KM alias Kuwat.
Listyo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM diduga turut serta membantu.
Baca Juga: LENGKAP, Berikut Isi Surat Terbuka Orang Tua Bharada E untuk Jokowi dan Anak Buahnya
Selain itu, Listyo menyebut Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo.
Penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brgadi RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Terkait motif daripada kasus ini, Listyo ketika itu mengklaim masih dalam tahap pendalaman. Pendalaman dilakukan salah satunya dengan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
Terkini
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi
-
Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat
-
Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
-
Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku