Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi dijebloskan ke dalam penjara. Bambang Tri bukan ditahan gegara gugat ijazah Jokowi melainkan kasus penistaaan agama. Penahanan itu dilakukan setelah Bambang resmi menjadi tersangka terkait kasus yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Selain Bambang Tri, polisi turut menahan Gus Nur dalam kasus yang sama.
"Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber sudah ditahan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah seperti dikutip dari Suara.com, Senin (17/10/2022).
Terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menyebut keduanya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Ya benar (ditahan di Rutan Bareskrim)," jelas Reinhard.
Sebelummya, Bareskrim Polri telah menetapkap Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama. Ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut diduga dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Oifficial.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyebut penetapan tersangka terhadap keduanya merujuk atas laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
"Tersangka yang pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan kedua adalah BTM (Bambang Tri Mulyono)," kata Nurul dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Dalam perkara ini, Bambang dan Gus Nur dijerat Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Detik-Detik Penembakan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Ternyata yang Terakhir Mengeksekusi Korban
Sebagai informasi, Bambang belakangan ini menjadi perhatian publik dan perbincangan di sejumlah media sosial.
Hal tersebut terjadi karena Bambang secara tiba-tiba menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) lalu.
Gugatan yang ia layangkan tidak main-main, yakni dugaan penggunaan ijazah palsu oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut saat maju di Pilpres 2019.
Dalam surat gugatannya itu, Bambang meminta agar PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan hukum karena telah memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Selain Presiden Jokowi, ada sejumlah tergugat lainnya dalam surat gugatan Bambang, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugai II, Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR sebagai tergugat III dan Kementerian Pendidika, Kebudayaan, Rizet dan Teknologi/Kemenristekdikti sebagai tergugat IV. (Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Ijazah Bodong? Ini Lho Foto Wisuda Jokowi, Asli No Hoax Jawab Dokter Tifa
-
BREAKING NEWS: Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Resmi Ditahan Bareskrim
-
Bantah Tudingan Ijazah Palsu, Presiden Jokowi Unggah Momen Reuni bersama Kawan-kawan Masa Kuliah
-
Tiga Buronan Judi Online Ditangkap di Kamboja, Bareskrim Lacak Jaringan Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian dan Ivan Tantowi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
BYD Kian Agresif di Jawa Tengah, Kejar Pertumbuhan Pasar Kendaraan Ramah Lingkungan
-
Bye Baju Menumpuk! Ini Solusi Laundry Cerdas dan Estetik ala Urban Lifestyle Masa Kini
-
Roy Keane di Balik Layar: Keluarga Tertutup dan Menantu Kontroversial
-
Zlatko Dalic Kirim Psywar ke Inggris: Kroasia Tak Akan Main Bertahan
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Mahasiswa Demo Kodim 0201/Medan, Soroti Konflik Agraria hingga MBG
-
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun di Bogor
-
Apakah Benar Lip Serum Bisa Memerahkan Bibir? Ini Faktanya
-
Jalan yang Membawaku ke Tempat yang Sama
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat