/
Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:20 WIB
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

"Informasi yang kami dapat mereka ini sudah pisah rumah, Ibu PC tinggal di rumah Saguling, bapak itu tinggal di Jalan Bangka," jelas Kamaruddin.

Kemudian Hakim kembali mencecar Kamaruddin terkait dari mana informasi tersebut. Kepada Hakim, Kamaruddin hanya mengaku informasi itu bersifat rahasia.

"Saya tahu secara detail yang mulia tapi orangnya mau dirahasiakan. Jadi informasi ini sifatnya informasi intelijen lalu kami telusuri kebenarannya," papar Kamaruddin.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga mengungkapkan Yosua dieksekusi oleh Sambo lantaran membocorkan informasi wanita simpanan itu ke Putri.

"Kaitannya diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Ibu PC," pungkasnya.

12 Saksi Diperiksa

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer pada Selasa (25/10/2022).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Dari 12 saksi yang diperiksa ialah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ogah Beberkan Soal Istri Ferdy Sambo Ikut Tembak Pakai Senjata Jerman, Hakim: Menyulitkan Kami

Load More