Presiden Jokowi memastikan tidak ada lagi ada pembatatan bagi masyarakat untuk berkumpul dan berkegiatan. Hal itu disampaikan Jokowi setelah resmi mencabut status PPKM, hari ini.
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ujar Jokowi di Istana Negara seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (30/12/2022).
Diketahui, pemerintah sempat memberlakukan kebijakan PPKM selama masa pandemi Covid-19. Kebijakan PPKM itu termaktub dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Setelah PPKM resmi dicabut, Jokowi memastikan tidak ada lagi aturan dari pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat.
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Kepala Negara.
Sempat Berlaku Selama Pandemi
Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut dilandasi oleh melandainya pandemi Covid-19.
Jokowi memaparkan terkait kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 di mana kasus hariannya ada 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Kemudian positivity rate mingguannya itu 3,35 persen.
Sementara tingkat perawatan rumah sakit atau BOR itu berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.
Baca Juga: Peluang Ronaldo Bikin Rekor di Penghujung Karier, Dapat Kontrak Termahal Sepanjang Sejarah
"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," ucapnya.
Selain itu, Kepala Negara juga menerangkan bahwa pemerintah sudah melakukan kajian lebih dari 10 bulan sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM.
"Namun demikian saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada."
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Imsak Bandar Lampung 20 Maret 2026: Waktu Sahur Terakhir, Jangan Sampai Terlewat
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Arus Mudik Memuncak, 45 Kapal Menumpuk di Bakauheni dan Tak Bisa Langsung Sandar
-
Daftar 50 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Aceh Jumat 20 Maret 2026
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Jelang Lebaran 2026, Jasa Penitipan Kucing di Banda Aceh Meningkat
-
Jangan Salah Arti! 'Wal Faizin' di Lebaran Bukan Cuma Tradisi, Ini Makna Sebenarnya
-
Jaga Stabilitas Pangan Jelang Lebaran 2026, Bulog Aceh Pasok 125 Ton SPHP
-
Masih Jawab 'Sama-sama'? Ini Balasan yang Lebih Tepat untuk Ucapan Minal Aidin wal Faizin