Lantaran masih mencintai institusi Polri, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya kembali menarik permohonan gugatannya yang sempat terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pernyataan Sambo itu diwakili oleh pengacara, Arman Hanis.
Tadinya, Sambo diketahui sempat menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran tidak terima dipecat secara tidak hormat buntut kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J alias Yosua.
Arman Hanis membeberkan alasan Sambo mencabut gugatan kepada Jokowi dan Jendera Listyo Sigit. Faktor Sambo mencabut gugatannya karena masih mencintai Polri.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi kepolisian," kata Arman seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (30/12/2022).
Menurut Arman, bukti Sambo mencintai korps Bhayangkara karena sudah 28 tahun mengabdi menjadi anggota polisi. Namun, karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J, karier Sambo di kepolisian hingga pangkat terakhir sebagai jenderal bintang dua alias Irjen kini lenyap.
"Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," katanya.
Disebutkan Arman, jika kliennya itu sangat terpukul dan menyesali perbuatannya. Diketahui, Sambo kini sudah meringkuk di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk menjalani persidangan.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," katanya.
Batal Gugat Jokowi-Kapolri
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Pada Tahun Baru Dilarang Bakar Petasan di Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
Ferdy Sambo resmi mencabut gugatannya kepada Jokowi dan Kapolri. Gugatan itu sebelumnya sempat membuat heboh publik.
Arman Haris, pengacara Sambo mengumumkan soal pencabutan gugatan di PTUN Jakarta itu hari ini.
"Secara resmi klien kami memutuskan mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis.
Meski mencabut laporan, Arman menegaskan upaya gugatan terhadap Jokowi dan Jenderal Listyo tersebut tetap merupakan ikhtiar yang sah secara hukum.
Namun, Arman Hanis tidak menjelaskan secara detail alasan Ferdy Sambo mendadak mencabut gugatan.
"Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," jelas Arman.
Berita Terkait
-
Ngaku Masih Cinta Polri, Dalih Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri
-
Ferdy Sambo Mendadak Cabut Gugatan PTUN terhadap Kapolri dan Presiden Jokowi
-
CEK FAKTA: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Telantar, Kini Diadopsi Keluarga Brigadir J, Benarkah?
-
Sudah Dipecat Sejak September, Pengacara Ungkap Alasan Ferdy Sambo Baru Gugat Jokowi dan Kapolri
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Tragedi Nyaris Pecah di Karang Papak: 4 ABG Bandung Digulung Ombak, Polairud Terjang Arus Maut
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
Tiba-tiba Harga Suzuki Fronx Naik Hingga Rp8 Jutaan di Maret 2026, Cek Daftarnya
-
6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan
-
FIFTY FIFTY Remake Lagu Legendaris Pink Floyd "Wish You Were Here"
-
Elkan Baggott Tiba di Jakarta, Comeback 'Anak Lanang' Bakal Jadi Pembeda?
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
6 Shio yang Diprediksi Hoki dan Mendapat Keberuntungan Finansial pada 24 Maret 2026
-
Kronologi Chappell Roan Dilarang Manggung di Brasil, Berawal dari Tudingan Intimidasi Anak Jorginho