Suara.com - Pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengungkap alasan kliennya baru menggugat putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ferdy Sambo merupakan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Padahal putusan PTDH terhadap Sambo itu sudah dikeluarkan pada 26 September 2022 lewat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022.
Rasamala menjelaskan jika Sambo kini tengah sibuk menjalani persidangan pembunuhan Yosua. Maka dari itu, pihaknya baru bisa mengajukan gugatan tersebut pada Kamis (29/12/2022) kemarin.
"Karena fokus dengan perkara pidana yang sedang dihadapi maka Pak FS baru bisa mengajukan gugatannya kemarin," jelas Rasamala kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Rasamala menyebut sejatinya Sambo menghormati keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Sambo sendiri menilai ada kesalahan prosedur atas putusan PTDH terhadap dirinya.
"Para prinsipnya Pak FS menghormati Bapak Presiden dan Bapak Kapolri hanya menurut beliau ada beberapa aspek administratif dan prosedural yang menurutnya belum terpenuhi," jelas Rasamala.
Isi Gugatan Sambo
Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak diterima dipecat dari Polri.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi: Jangan Khawatir, Bansos Tetap Dilanjutkan
Keterangan tersebut tertera di website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Berikut isi permohonan yang disampaikan Sambo dalam gugatannya:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
- Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Kejagung Siap Bantu Jokowi
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan menyiapkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melawan gugatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana menyampaikan pihaknya masih menunggu surat kuasa dari Jokowi guna menghadapi gugatan tersebut.
Berita Terkait
-
PDIP Bakal Konsolisasi Pemenangan 2024 saat HUT ke-50 pada 10 Januari, Jokowi Dipastikan Hadir
-
Cabut PPKM Jelang Ramainya Malam Tahun Baru, Jokowi Pede Karena Tingginya Kekebalan Imunitas Masyarakat
-
Capeknya Kapolri, Babak Belur Tangani Kekacauan Ferdy Sambo, Ending Masih Digugat
-
PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi: Jangan Khawatir, Bansos Tetap Dilanjutkan
-
Update Covid-19: Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM Hari Ini, Fix Sudah Boleh Lepas Masker?
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring
-
DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
-
Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu
-
Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN
-
Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya
-
Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta
-
Korupsi MBG, Kejagung Telusuri Ribuan SPPG yang Diduga Terafiliasi Dadan Hindayana
-
Wamen Imigrasi Silmy Karim Diburu KPK Terkait OTT, Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA?
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi