Suara.com - Pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengungkap alasan kliennya baru menggugat putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ferdy Sambo merupakan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Padahal putusan PTDH terhadap Sambo itu sudah dikeluarkan pada 26 September 2022 lewat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022.
Rasamala menjelaskan jika Sambo kini tengah sibuk menjalani persidangan pembunuhan Yosua. Maka dari itu, pihaknya baru bisa mengajukan gugatan tersebut pada Kamis (29/12/2022) kemarin.
"Karena fokus dengan perkara pidana yang sedang dihadapi maka Pak FS baru bisa mengajukan gugatannya kemarin," jelas Rasamala kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Rasamala menyebut sejatinya Sambo menghormati keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Sambo sendiri menilai ada kesalahan prosedur atas putusan PTDH terhadap dirinya.
"Para prinsipnya Pak FS menghormati Bapak Presiden dan Bapak Kapolri hanya menurut beliau ada beberapa aspek administratif dan prosedural yang menurutnya belum terpenuhi," jelas Rasamala.
Isi Gugatan Sambo
Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak diterima dipecat dari Polri.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi: Jangan Khawatir, Bansos Tetap Dilanjutkan
Keterangan tersebut tertera di website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Berikut isi permohonan yang disampaikan Sambo dalam gugatannya:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
- Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Kejagung Siap Bantu Jokowi
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan menyiapkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melawan gugatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana menyampaikan pihaknya masih menunggu surat kuasa dari Jokowi guna menghadapi gugatan tersebut.
Berita Terkait
-
PDIP Bakal Konsolisasi Pemenangan 2024 saat HUT ke-50 pada 10 Januari, Jokowi Dipastikan Hadir
-
Cabut PPKM Jelang Ramainya Malam Tahun Baru, Jokowi Pede Karena Tingginya Kekebalan Imunitas Masyarakat
-
Capeknya Kapolri, Babak Belur Tangani Kekacauan Ferdy Sambo, Ending Masih Digugat
-
PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi: Jangan Khawatir, Bansos Tetap Dilanjutkan
-
Update Covid-19: Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM Hari Ini, Fix Sudah Boleh Lepas Masker?
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Asics Gel Nimbus 27 Vs Asics Novablast 5, Mana Sepatu Lari yang Cocok untuk Long Run?
-
Jangan Asal Charger! 4 Kebiasaan Ini Bikin Baterai iPhone Cepat Rusak
-
Apa Itu Weton Tulang Wangi? Ini Ciri dan Keistimewaannya
-
BRI Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Lewat Inovasi Terbaru
-
APBN Bukan Dompet Pejabat: Bijak Sebelum Menghamburkan Anggaran
-
6 HP Murah Rp1 Jutaan untuk Ngonten, Kamera Jernih Buat Edit CapCut Lancar
-
4 Rekomendasi Pompa Air Lokal Tangguh dan Irit Listrik, Harga Mulai Rp400 Ribuan!
-
Dosa Masa Lalu yang Tak Pernah Mati: Ulasan Mendalam Film Lastri Arwah Kembang Desa
-
Dampingi JO &TEAM, Anji Ikehata jadi Hikari Wanda di Wandance Live Action
-
Penutupan Piala Dunia 2026 Jam Berapa? Ini Jadwal Closing Ceremony FIFA World Cup