Suara.com - Pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengungkap alasan kliennya baru menggugat putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ferdy Sambo merupakan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Padahal putusan PTDH terhadap Sambo itu sudah dikeluarkan pada 26 September 2022 lewat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022.
Rasamala menjelaskan jika Sambo kini tengah sibuk menjalani persidangan pembunuhan Yosua. Maka dari itu, pihaknya baru bisa mengajukan gugatan tersebut pada Kamis (29/12/2022) kemarin.
"Karena fokus dengan perkara pidana yang sedang dihadapi maka Pak FS baru bisa mengajukan gugatannya kemarin," jelas Rasamala kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Rasamala menyebut sejatinya Sambo menghormati keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Sambo sendiri menilai ada kesalahan prosedur atas putusan PTDH terhadap dirinya.
"Para prinsipnya Pak FS menghormati Bapak Presiden dan Bapak Kapolri hanya menurut beliau ada beberapa aspek administratif dan prosedural yang menurutnya belum terpenuhi," jelas Rasamala.
Isi Gugatan Sambo
Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak diterima dipecat dari Polri.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi: Jangan Khawatir, Bansos Tetap Dilanjutkan
Keterangan tersebut tertera di website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Berikut isi permohonan yang disampaikan Sambo dalam gugatannya:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
- Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Kejagung Siap Bantu Jokowi
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan menyiapkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melawan gugatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana menyampaikan pihaknya masih menunggu surat kuasa dari Jokowi guna menghadapi gugatan tersebut.
Berita Terkait
-
PDIP Bakal Konsolisasi Pemenangan 2024 saat HUT ke-50 pada 10 Januari, Jokowi Dipastikan Hadir
-
Cabut PPKM Jelang Ramainya Malam Tahun Baru, Jokowi Pede Karena Tingginya Kekebalan Imunitas Masyarakat
-
Capeknya Kapolri, Babak Belur Tangani Kekacauan Ferdy Sambo, Ending Masih Digugat
-
PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi: Jangan Khawatir, Bansos Tetap Dilanjutkan
-
Update Covid-19: Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM Hari Ini, Fix Sudah Boleh Lepas Masker?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini