Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua kini sudah masuk ke dalam tahap penuntutan. Hari ini, jaksa penuntut umum akan menjatuhkan tuntutannya kepada dua terdakwa, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di PN Jakarta Selatan.
"Senin, 16 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," demikian tertulis di SIPP seperti dikutip dari Suara.com, siang ini.
Terkait hal itu, Kuat Maruf berharap dirinya dituntut bebas. Keterangan itu disampaikan Kuat Maruf lewat pengacarannya, Irwan Iriawan.
Irwan mengklaim jika tuntutan bebas itu patut diberikan lantaran tidak ada satu alat bukti yang menunjukkan Kuat Maruf terlibat dalam pembunuhan Yosua.
"Harapannya dituntut bebas, karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Yosua di Duren Tiga (TKP). Sebagaimana isi dakwaan JPU," ujar Irwan kepada wartawan.
Sementara itu, pengacara Ricky, Zena Dinda Defega menerangkan jaksa penuntut umum (JPU) dapat melihat fakta persidangan selama ini. Dengan klaimnya jika Ricky tidak terlibat sebagaimana dakwaan yang disematkan.
"Fakta persidangan selama ini bahwa klien kami tidak ada perencanaan, semua asumsi jaksa sudah terpatahkan semua. Jadi harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 (KUHP) terpatahkan," kata Zena.
Sebagai informasi, Kuat dan Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Mahfud MD Bicara Soal Pengakuan 12 Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Seni Meraih Doktor Berasa Healing di Eropa: Sebuah Perjalanan yang Menginspirasi
-
Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith
-
Penjualan Nintendo Switch 2 Pecahkan Rekor, Capai Belasan Juta Unit
-
Gunung Semeru Erupsi 7 Kali dalam Tiga Jam, Kolom Abu Capai 800 Meter
-
Sinopsis Can This Love Be Translated?: Saat Bahasa Kalbu Lebih Sulit dari Bahasa Asing
-
5 Mobil Bekas Daihatsu Pilihan Keluarga, Hemat untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Gabung Klub Super League, 2 Pemain Ini Ternyata Belum Ada Setahun Dinaturalisasi
-
5 Fakta Pembunuhan Janda di Ponorogo, Jejak Pelaku Terhenti di Tebing Watusigar
-
Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara