/
Senin, 16 Januari 2023 | 14:04 WIB
Diberi Sambo Imbalan iPhone 13, Kuat Maruf Dituntut Ringan Jaksa di Kasus Yosua: 8 Tahun Bui (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jaksa penuntut umum resmi menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf. Tuntutan delapan tahun bui terhadap Kuat Maruf itu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.

Jaksa turut mengungkap hadiah iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo kepada Kuat Maruf sebagai imbalan turut serta dalam pembunuhan terhadap Yosua. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata JPU di PN Jakarta Selatan seperti dikutip dari Suara.com, Senin (16/1/2023).

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Lebih lanjut, tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU atas terdakwa Kuat Maruf yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa. 

Terima Imbalan iPhone 13

Jaksa turut mengungkap alasan Kuat Maruf diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Jaksa menerangkan Kuat sudah menerima imbalan atau hadiah seusai Yosua tewas.

"Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang disadari antarpelaku dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejahatan tersebut dilakukan. Salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Link Live Streaming Thailand vs Vietnam Leg 2 Final di Piala AFF 2022 Hari Ini, Bisa Nonton Gratis

Tak hanya hadiah iPhone 13, Kuat Maruf juga sempat diiming-imingi uang Rp500 juta oleh Ferdy Sambo. 

"Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap terdakwa Kuat Maruf tidak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo yaitu satu buah iPhone 13 Pro Max dan terdakwa Kuat Maruf juga dijanjikan Ferdy Sambo uang sebesar Rp500 juta rupiah," kata jaksa.

"Dapat dipastikan uang Rp500 juta tersebut merupakan bagi terdakwa dalam rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang Saudara Ferdy Sambo."

Dakwaan Jaksa

Untuk diketahui, dalam perkara ini Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Load More