Suara.com - Sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Maruf dituntut 8 penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Lebih lanjut, tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU atas terdakwa Kuat Maruf yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Peran Kuat Maruf Di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua: Tutup Pintu Hingga Redam Suara Tembakan
-
Yakini Tak Ada Pelecehan di Magelang, Jaksa: Brigadir Yosua dan Istri Sambo Berselingkuh
-
Jalani Sidang Tuntutan Bareng Ricky Rizal, Kuat Maruf Berharap Dituntut Bebas
-
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Harap-Harap Cemas Jalani Sidang Tuntutan, Terbebas dari Dakwaan?
-
Terancam Hukuman Mati, Berapa Jaksa Jatuhkan Tuntutan Atas Bharada E?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks
-
5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam
-
Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya
-
Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki
-
Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi