/
Kamis, 19 Januari 2023 | 13:16 WIB
Ungkap soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kejagung Ogah Bicara Motif: Hanya Dia dan Tuhan yang Tahu. (Suara.com/Rakha)

Jaksa penuntut umum mengungkap ada perselingkuhan antara terdakwa Putri Candrawathi dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Temuan soal perselingkuhan itu guna menepis klaim Putri soal pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Terkait hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana mengungkap dasar JPU menemukan soal istri Ferdy Sambo dan Brigadir J berselingkuh. Menurutnya, soal adanya perselingkuhan itu terungkap dari hasil pemeriksaan ahli poligraf.

"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Ini dari ahli poligraf pak," kata Fadil seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (18/1/2023)

Fadil pun menyebutkan, meski ada temuan soal perselingkuhan Putri dan Brigadir, jaksa hanya berkonsentrasi terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dkk.

"Jaksa itu boleh memasukan (keterangan ahli) dalam salah satu alinea tuntunannya, nggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," katanya. 

"Ada bumbu-bumbu dari poligraf, itu yang namanya ada keterangan ahli ya kami hargailah. Tapi kami sama sekali tidak ada, tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan, tidak ada," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Fadil juga menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak terlalu mementingkan motif di balik kasus pembunuhan Yosua. 

"Bagi saya enggak perlu motif, yang penting unsur terpenuhi. Karena saya enggak mau bicara motif, dalam itu. Motif itu hanya dalam pikiran, hanya dia dan Tuhan yang tahu. Tapi fakta yang dihadiri jaksa bukan masalah perselingkuhan, masalah pembunuhan berencana," tegasnya. 

Putri dan Yosua Selingkuh

Baca Juga: Pasar Giwangan Dipilih Jadi Pusat Pengolahan Sampah Pasar Tradisional di Kota Yogyakarta

Sebelumnya, jaksa meyakini tidak ada motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan Yosua.

Di mana, motif pelecehan seksual beberapa kali kerap didengungkan oleh terdakwa Putri dan Ferdy Sambo. 

"Tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Maruf, Senin (16/1/2023).

Jaksa justru menyebut telah terjadi perselingkuhan antara Yosua dan Putri di Magelang, Jawa Tengah. 

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," jelas jaksa.

Hal itu diklaim jaksa berdasarkan keterangan Putri dan keterangan Kuat Maruf. Selain itu, jaksa juga menyimpulkan hal tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) ahli poligraf, Aji Febriyanto.

Load More