Nasib Eks Kabid Propam Polri Ferdy Sambo bakal ditentukan pada sidang vonis dalam kasus pembunuhan terhadap Bradir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2), besok.
Jelang vonis itu, keluarga Brigadir J meminta agar hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada Sambo, yakni lebih tinggi dari hukuman seumur hidup sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Tak cuma Sambo, keluarga Brigadir J juga berharap, Putri Candrawathi turut dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Permintaan itu disampaikan pengecara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup) dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," kata Martin seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (12/2).
Demi mendapatkan keadilan terhadap mendiang anaknya, Samuel Hutabarat dan Rohani Simanjuntak mengawal langsung sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya.
"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," katanya.
Sambo Pasrah
Terkait sidang vonis yang digelar besok, Ferdy Sambo ternyata sudah mempasrahkan nasibnya kepada hakim. Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara Sambo, Rasamala Aritonang.
Rasamala mengaku jika kliennya sudah ikhlas, menerima apa pun hukuman yang dijatuhkan oleh hakim, besok.
Baca Juga: Kelelahan, Ardhito Pramono Pingsan Saat Manggung di Medan
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," kata Rasamala, Minggu.
Namum, kata Rasamala, Sambo meminta agar majelis hakim bisa profesional saat menjatuhkan putusannya atas kasus Brigadir J.
"Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," katanya.
Diketahui, Ferdy Sambo bakal bersamaan menjalani vonis dengan istrinya, Putri Candrawathi. Setelah itu, sidang vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal bakal digelar pada Selasa (14/2).
Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Alasan Keluarga Brigadir J Minta Hakim Vonis Putri Sambo Lebih Berat dari Tuntutan JPU
-
Berulang Kali Ucapkan Penyesalan, Ferdy Sambo Pasrah Hadapi Sidang Vonis Besok
-
Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Besok, Mahfud MD: Mudah-mudahan Jadi Berita Bagus
-
Tak Sudi Putri Cuma Dihukum 8 Tahun, Orang Tua Brigadir J Bakal Hadir Langsung Di Sidang Vonis Sambo Dan Istri Besok
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau
-
Kejutan Jelang Lebaran 2026: BYD Atto 1 Sukses Asapi Penjualan LCGC Sejuta Umat
-
Lewatkan Suntik Vitamin K Setelah Lahir, Bayi Ini Alami Kebocoran Otak Permanen
-
Sentuhan Hangat Bupati Bogor: Undang Anak Yatim dan Berdayakan PKL di Lebaran Akbar Pakansari
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Silaturahmi Lebaran dan Budaya Gosip: Ketika Obrolan Hangat Berubah Arah
-
Buntut Bangkai Cicak di MBG Siswa: SPPG Citamiang Resmi Disegel Pusat
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan