/
Minggu, 12 Februari 2023 | 12:41 WIB
'Mudah-mudahan jadi Berita Bagus' Harapan Mahfud MD soal Sidang Vonis Sambo Besok. (Instagram/mohmahfudmd)

Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan terhadap Bradir J alias Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2) besok. Dalam sidang vonis itu, nasib eks Kabid Propam Polri itu berada di tangan majelis hakim. 

Menko Polhukam Mahfud MD turut mengomentari nasib Sambo, menjelang vonis besok. Dia berharap ada berita bagus yang disiarkan oleh para awak media yang meliput sidang itu.

Berita bagus yang dimaksud Mahfud, yakni putusan hakim bisa memberikan keadilan untuk keluarga mendiang Brigadir J

"Kita tunggu aja, mudah-mudahan beritanya baik buat kita semua, bagi pencari keadilan, dan bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya. Mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus," kata Mahfud seperti dikutup dari Suara.com, Minggu (12/2/2023).

Harapan Keluarga Yosua

Sebelumnya, keluarga Brigadir J meminta agar hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada Sambo, yakni hukuman seumur hidup sebagaimana yang dituntu oleh jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya. 

Selain Sambo, keluarga Brigadir J juga berharap, Putri Candrawathi turut dijatuhi hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara. Permintaan itu disampaikan pengecara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup) dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," kata Martin seperti dikutip dari Suara.com, Minggu.

Keluarga Yosua Tonton Langsung Vonis Sambo

Baca Juga: Simak Keseruan dan Kehebohan Fan Meeting Win Metawin di Jakarta

Demi mendapatkan keadilan terhadap mendiang anaknya, Samuel Hutabarat dan Rohani Simanjuntak mengawal langsung sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya.  

"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," katanya. 

Diketahui, Ferdy Sambo bakal bersamaan menjalani vonis dengan istrinya, Putri Candrawathi. Setelah itu, sidang vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal bakal digelar pada Selasa (14/2).

Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara. 

(Sumber: Suara.com)

Load More