Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua, Senin (13/2) besok.
Menjelang sidang vonis terhadap pasutri itu, keluarga Brigadir J meminta agar hakim bisa memberikan vonis lebih tinggi terhadap Putri Candrawati yang sebelumnya hanya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam kasus serupa.
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," kata pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (12/2).
Menurut Martin, dalih keluarga meminta Putri dihukum lebih tinggi karena dianggap sebagai biang kerok atas pembunuhan Brigadir J. Putri, kata Martin menjadi orang yang pertama kali menyebarkan tudingan soal pemerkosaan hingga Ferdy Sambo menyusun skenario untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua," katanya.
Demi mendapatkan keadilan terhadap mendiang anaknya, Samuel Hutabarat dan Rohani Simanjuntak mengawal langsung sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya.
"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," katanya.
Diketahui, Ferdy Sambo bakal bersamaan menjalani vonis dengan istrinya, Putri Candrawathi. Setelah itu, sidang vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal bakal digelar pada Selasa (14/2).
Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca Juga: Sebut Banyak Tekanan, Ferdy Sambo Ikhlas Jika Harus Dihukum Berat
Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman
-
Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku