/
Selasa, 14 Februari 2023 | 10:58 WIB
Usai Sambo dan Putri, Ayah Brigadir J Menanti Vonis Berat Hakim ke Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini. (YouTube/KOMPASTV)

Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hari ini giliran terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang bakal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ayah mendiang Yosua, Samuel Hutabarat turut mendatangi PN Jakarta Selatan guna menyaksikan langsung sidang vonis terhadap Kuat Maruf dan Ricku Rizal. Dia pun meminta agar kedua terdakwa itu bisa dihukum berat seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

"Kami berharap sama (seperti Ferdy Sambo dan Putri) mereka (Kuat dan Ricky) diterapkan juga Pasal 340 kesemua terdakwa jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan," kata Samuel seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (14/2).

Kemarin majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan kepada pasutri itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. 

Dalam sidang vonis terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Samuel datang ke PN Jaksel dengan didampingi istri sekaligus ibu almarhum Yosua, Rosti Simanjuntak. 

Sidang vonis ini akan dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis dan hakim Morgan Simanjuntak serta hakim Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis. 

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat dan Ricky delapan tahun penjara. Kuat dan Ricky dituntut lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. 

(Sumber: Suara.com)

Baca Juga: KUHP Baru Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo? Begini Kata Mahfud MD

Load More