Suara.com - Jelang sidang vonis di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) hari ini, pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menegaskan pihaknya akan mengajukan banding jika kliennya diputuskan dihukum oleh majelis hakim.
Mengutip tayangan Kompas TV, Selasa, pengacara Kuat Ma'ruf tetap pada pendapat mereka meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan. Artinya, pihak pengacara berharap agar hakim membebaskan Kuat Ma'ruf.
"Sehari saya dihukum, otomatis kami akan langsung ajukan banding," ujar Irwan Irawan jelang persidangan.
Dia mengatakan tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dengan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Yosua, baik di Saguling maupun Magelang. Kuat Ma'ruf juga tak terlibat eksekusi Yosua di Duren Tiga.
"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (Pasal 340), Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo. Kalau Pasal 338 Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," jelas Irwan.
Sidang Kuat Ma'ruf sendiri sudah dimulai di PN Jakarta Selatan. Ia menjalani persidangan lebih dulu, sementara terdakwa lain yakni Ricky Rizal menyusul kemudian. Hingga artikel ini ditulis, hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan pemeriksaan saksi selama proses persidangan.
Diketahui dalam tuntutan jaksa, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.
Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jelang sidang vonis di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) hari ini, pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menegaskan pihaknya akan mengajukan banding jika kliennya diputuskan dihukum oleh majelis hakim.
Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
Mengutip tayangan Kompas TV, Selasa, pengacara Kuat Ma'ruf tetap pada pendapat mereka meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuduhan. Artinya, pihak pengacara berharap agar hakim membebaskan Kuat Ma'ruf.
"Sehari saya dihukum, otomatis kami akan langsung ajukan banding," ujar Irwan Irawan jelang persidangan.
Dia mengatakan tidak ada komunikasi antara Kuat Ma'ruf dengan Ferdy Sambo terkait pembunuhan Yosua, baik di Saguling maupun Magelang. Kuat Ma'ruf juga tak terlibat eksekusi Yosua di Duren Tiga.
"Ada dua lokasi yang diduga awal adanya perencanaan pembunuhan (Pasal 340), Magelang dan Saguling, di kedua lokasi ini Kuat Ma'ruf sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo. Kalau Pasal 338 Kuat Ma'ruf sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard," jelas Irwan.
Sidang Kuat Ma'ruf sendiri sudah dimulai di PN Jakarta Selatan. Ia menjalani persidangan lebih dulu, sementara terdakwa lain yakni Ricky Rizal menyusul kemudian. Hingga artikel ini ditulis, hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan pemeriksaan saksi selama proses persidangan.
Diketahui dalam tuntutan jaksa, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.
Berita Terkait
-
Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
-
Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Divonis Lebih Berat, Ayah Yosua: Terharu, Ada Keadilan Di Negara Kita
-
Hadir Langsung Di Pangadilan, Ayah Yosua Minta Hakim Vonis Maksimal Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal
-
Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?
-
Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan