Ayah mendiang Brigadir J Yosua, Samuel Hutabarat didampigi sang istri, Rosti Simanjuntak kembali mendatangi PN Jakarta Selatan, hari ini. Kedatangan Samuel guna menyaksikan langsung sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Terkait sidang vonis itu, Samuel berharap majelis hakim turut memberikan hukuman maksimal kepada Kuat Maruf dan Ricky Rizal seperti yang sudah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam sidang kemarin, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Sementara, Putri divonis 20 tahun penjara. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan yang sempat dibacakan oleh jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya.
"Kita berharap sama (seperti Ferdy Sambo dan Putri) mereka (Kuat dan Ricky) diterapkan juga Pasal 340 kesemua terdakwa jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan," kata Samuel seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (14/2).
Di lokasi yang sama, Kuat Maruf lebih dulu menjalani sidang vonis ketimbang terdakwa Ricky Rizal. Saat memasuki ruang persidangan, Kuat Maruf memamerkan love sign Saranghaeyo di depan pengunjung, termasuk orang tua Brigadir J.
Sidang vonis yang dijalani Kuat Maruf bertepatan dengan hari kasih sayang atau valentine days. Namun, diketahui, Kuat Maruf memang kerap memberikan love sign Saranghaeyo saat menjalani persidangan kasus Brigadir J.
Sementara, berdasar pantauan Suara.com, Samuel dan Rosti duduk di barisan kursi depan pengunjung sidang sambil memeluk bingkai foto almarhum Yosua.
Sidang vonis ini akan dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis dan hakim Morgan Simanjuntak serta hakim Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat dan Ricky delapan tahun penjara. Kuat dan Ricky dituntut lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Bacakan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Berita Terkait
-
Usai Sambo dan Putri, Ayah Brigadir J Menanti Vonis Berat Hakim ke Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hari Ini
-
Pengacara Kuat Maruf: Sehari Saja Dihukum Kami Langsung Banding!
-
Ayah Brigadir Yosua Bicara Puas Atau Tidak Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
-
Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Divonis Lebih Berat, Ayah Yosua: Terharu, Ada Keadilan Di Negara Kita
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026