Menko Polhukam Mahfud MD menganggap aksi Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David (17), anak pengurus GP Ansor cenderung sadis dan tak manusiawi. Terkait aksi sadis itu, Mahfud MD pun sangat setuju jika agar anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu dijeratkan pasal berlapis agar hukumannya bisa diperberat.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD setelah menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Mahfud berpendapat bahwa dirinya lebih sepakat apabila penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjerat tersangka Mario dengan Pasal 354 dan Pasal 354 KUHP dibanding Pasal 351 KUHP. Sebab, menurutnya, penganiayaan Mario kepada David adalah tindakan brutal tanpa prikemanusiaan.
"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud dikutip dari Suara.com, Selasa (1/3).
Sebagaimana diketahui Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka David mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Ancaman hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat.
Sedangkan Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas," ujarnya.
Selain itu, eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mewanti-wanti agar kepolisian tidak main-main dalam kasus Mario Dandy. Pasalnya kata Mahfud, masyarakat kekinian telah cerdas dan bisa membaca apabila ada gerak-gerik atau upaya dari penegak hukum bermain dalam menangani suatu perkara.
Baca Juga: Cegah Pelecehan Seksual, Pasukan TNI Ikut Berdesakan Jaga Penumpang Bus Transjakarta
"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, 'wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini'. Masyarakat itu gampang tahu sekarang," katanya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan rekannya Shane sebagai tersangka. Adapun peristiwa penganiayaan sadis terhadap David terjadi di perumahan mewah, Grand Pemata, Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.
Gegara ulah anaknya, harta kekayaan Rafael turut menjadi sorotan.
Berdasarkan LHKPN, Rafael tercatat memiliki kekayaan yang mencapai Rp56,1 miliar. Kekayaan Rafael itu hanya selisih Rp1,9 milar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang punya harta Rp58, 048 miliar.
Mobil jenis Jeep Rubicon yang digunakan Mario saat menganiaya David juga tidak termuat di LHKPN miliknya. Begitu juga sepeda motor jenis Harley yang sempat dipamerkan Dandy di media sosialnya, tidak termuat di LHKPN.
Buntut dari kasus anaknya, Rafel sempat dicopot dari jabatannya hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai PNS di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Berita Terkait
-
Terungkap! Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Pukuli Tanpa Ampun
-
Cek Fakta: Mario Dandy dan Kekasihnya, AG Positif Narkoba
-
'Saya Tak Akan Lupa Erangannya' Cerita Pilu Ayah David, Anaknya Kejang Selama 2 Hari Ulah Mario Dandy
-
Polisi Respons Desakan Mahfud MD soal Jeratan Pasal Penganiayaan Berat di Kasus Mario Dandy
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Vakum 3 Tahun, Jang Geun Suk Diincar Bintangi Drama Baru Berjudul Hyupban
-
5 Rekomendasi Bedak Glowing untuk Lebaran, Hasil Makeup Tampak Flawless
-
6 Cara Masak Ketupat agar Tidak Cepat Basi, Kunci Awet Berhari-hari
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
-
5 Tips Tetap Bugar Meski Puasa Saat Menyetir Jarak Jauh saat Mudik Lebaran
-
Ahn Hyo Seop Akan Hadiri Oscar Pertamanya Berkat KPop Demon Hunters
-
5 Rekomendasi Deodoran Tahan Lama, Anti Bau untuk Silaturahmi Lebaran
-
Dari THR ke Gadget Baru: Menemukan Hadiah Diri yang Pas di Bulan Ramadan
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS