Menko Polhukam Mahfud MD menganggap aksi Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David (17), anak pengurus GP Ansor cenderung sadis dan tak manusiawi. Terkait aksi sadis itu, Mahfud MD pun sangat setuju jika agar anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu dijeratkan pasal berlapis agar hukumannya bisa diperberat.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD setelah menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Mahfud berpendapat bahwa dirinya lebih sepakat apabila penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjerat tersangka Mario dengan Pasal 354 dan Pasal 354 KUHP dibanding Pasal 351 KUHP. Sebab, menurutnya, penganiayaan Mario kepada David adalah tindakan brutal tanpa prikemanusiaan.
"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud dikutip dari Suara.com, Selasa (1/3).
Sebagaimana diketahui Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka David mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Ancaman hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat.
Sedangkan Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas," ujarnya.
Selain itu, eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mewanti-wanti agar kepolisian tidak main-main dalam kasus Mario Dandy. Pasalnya kata Mahfud, masyarakat kekinian telah cerdas dan bisa membaca apabila ada gerak-gerik atau upaya dari penegak hukum bermain dalam menangani suatu perkara.
Baca Juga: Cegah Pelecehan Seksual, Pasukan TNI Ikut Berdesakan Jaga Penumpang Bus Transjakarta
"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, 'wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini'. Masyarakat itu gampang tahu sekarang," katanya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan rekannya Shane sebagai tersangka. Adapun peristiwa penganiayaan sadis terhadap David terjadi di perumahan mewah, Grand Pemata, Ulujami, Pesanggrahan Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.
Gegara ulah anaknya, harta kekayaan Rafael turut menjadi sorotan.
Berdasarkan LHKPN, Rafael tercatat memiliki kekayaan yang mencapai Rp56,1 miliar. Kekayaan Rafael itu hanya selisih Rp1,9 milar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang punya harta Rp58, 048 miliar.
Mobil jenis Jeep Rubicon yang digunakan Mario saat menganiaya David juga tidak termuat di LHKPN miliknya. Begitu juga sepeda motor jenis Harley yang sempat dipamerkan Dandy di media sosialnya, tidak termuat di LHKPN.
Buntut dari kasus anaknya, Rafel sempat dicopot dari jabatannya hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai PNS di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Berita Terkait
-
Terungkap! Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Pukuli Tanpa Ampun
-
Cek Fakta: Mario Dandy dan Kekasihnya, AG Positif Narkoba
-
'Saya Tak Akan Lupa Erangannya' Cerita Pilu Ayah David, Anaknya Kejang Selama 2 Hari Ulah Mario Dandy
-
Polisi Respons Desakan Mahfud MD soal Jeratan Pasal Penganiayaan Berat di Kasus Mario Dandy
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Hasil Liga Champions: Paris Saint-Germain Bungkam Bayern Munich 5-4 di Parc des Princes
-
Lip Balm Dipakai Sebelum atau Sesudah Lipstik? Ini Urutan Biar Bibir Mulus Anti Pecah-Pecah
-
Harga Minyak Dunia Tembus USD 110, Diprediksi Bisa Capai 120 Dolar AS
-
Maaf Jadi Rumit, Pamungkas Rilis "Berapa Kali Kita Akan Saling Memaafkan"
-
Terpopuler: Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kondisi Masinis KA Argo Bromo Anggrek
-
Terpopuler: Penyebab Mobil Mogok di Rel Kereta Api, Taksi Green SM Punya Siapa?
-
4 Zodiak Paling Beruntung 29 April 2026: Pisces hingga Taurus Di Puncak Kejayaan
-
Terpopuler: Spesifikasi Infinix GT 50 Pro, Rekomendasi HP Gaming Vivo
-
Ormas Islam akan Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie
-
5 Rekomendasi HP Entry-Level yang Kameranya Bagus