Suara.com -
Ayah David, Jonathan Latumahina menceritakan momen memilukan saat David baru masuk rumah sakit sesaat setelah dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Melalui akun Twitter miliknya, pengurus PP GP Ansor itu menceritakan David koma setelah insiden penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023.
Selama koma, David memberikan respons tubuh yang sangat memprihatinkan. Ia terus menerus mengalami kejang selama dua hari.
"David koma dengan respons yang sangat memprihatinkan. Kejang selama 2x24 jam di Medika kemudian dirujuk ke Mayapada," tulis Jonathan dalam akun Twitternya seperti dikutip Suara.com, Rabu (1/3/2023).
Jo, panggilan akrab Jonathan, mengaku tidak akan pernah bisa melupakan momen yang sangat memilukan tersebut.
Ia tak kuasa menyaksikan tubuh kurus David terus menerus kejang hingga mengerang kesakitan akibat ulah anak eks pejabat Rafael Alun Trisambodo.
"Saya tidak akan pernah lupa erangan dia, kejang-kejang tubuh kurusnya. Akan ada yang membayar untuk siksaan itu," ungkapnya.
Jo menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa menjawab pesan satu per satu dari kerabat yang menanyakan kondisi David.
Setelah lebih dari sepekan insiden berlalu, David masih belum sadarkan diri. Namun kini kondisi David sudah jauh lebih baik dari hari-hari sebelumnya.
Baca Juga: Update Kondisi David Terkini: Masih Koma tapi Mulai Banyak Pergerakan
"David hari ini sudah semakan baik kondisinya. Memang belum sadar, tapi respons gerak, pendengaran dan penglihatannya sudah mengalami kemajuan yang luar biasa," tutur Jonathan.
Melalui akun Twitter, Jonathan menyampaikan terima kasih kepada semua orang yang terus memanjatkan doa dan memberikan dukungan untuk David.
"Terima kasih untuk terus mendoakan dan memberikan support bagi David. Keadaan saat ini sudah jauuuuhh lebih baik namun masih dilakukan ikhtiar dhohir dan batin. Allah SWT akan membalas kebaikan kalian semua," tukasnya.
Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan yang menimpa David. Keduanya adalah Mario Dandy (20) yang menjadi pelaku penganiayaan dan Shane Lukas (19), rekan Mario Dandy yang ikut merekam video penganiayaan.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Berita Terkait
-
Update Kondisi David Terkini: Masih Koma tapi Mulai Banyak Pergerakan
-
Mahfud MD Sarankan Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Polisi: Penyidikan Masih Berlangsung
-
Siapa Sosok APA, Perempuan 'Pembisik' Mario Dandy Hingga Tega Menganiaya David Sampai Kritis?
-
AG Pacar Mario Dandy Disebut Kena Princess Syndrome, Apa Itu?
-
Seruan Warga NU Tak Usah Bayar Pajak Kembali Menggema
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak