Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya pelaku yang mencuri sepeda motornya. Penetapan tersangka itu pun viral setelah video saat polisi merilis kasus itu beredar di media sosial.
Dilihat Kamis (2/3), dalam video yang diunggah ulang akun Instagram @fakta.indo, tampak aparat kepolisian menggelar konferensi pers dengan memamerkan para tersangka di depan awak media.
Dalam video itu, para tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tampak bagian belakang baju tahanan itu bertuliskan Polres Ogan Ilir.
Berdasar video unggahan itu, tampak salah satu tersangka bernama Juandi diminta untuk menjelaskan alasannya menganiaya Eko, pelaku yang mengambil sepeda motornya.
Menjawab hal itu, alasan Juandi melakukan penganiayaan karena kesal.
"Juandi tolong ngomong ke saya, didengarkan teman-teman wartawan, media, kenapa anda sampai memukul atau menganiaya saudara Eko yang mengambil motor Saudara? kata anggota polisi dalam video itu.
"Saya kesal dikit pak," jawab Juandi.
"Kesal dikit atau banyak? tanya polisi itu.
"Kesal, dikit-dikit lah ya, gitu lah," katanya lagi.
Baca Juga: Amalan Sunnah Saat Sahur, Umat Muslim Wajib Tahu selama Ramadhan!
Beredarnya potongan video konpers polisi yang bertanya kepada tersangka penganiayaan itu pun langsung menjadi sorotan publik. Beragam komentar diungkapkan para warganet guna menanggapi video itu. Namun, banyak warganet yang justru menyoroti pertanyaan yang diberikan polisi kepada tersangka itu.
"Ngelawaknya ga abis-abis," kata akun @ab*******.
"Ketika hukum makin receh," timpal akun @te********.
"Aneh tapi nyata," tulis akun @an**********.
Setelah viral diketahui, ternyata polisi yang bertanya kepada korban yang dijadikan tersangka kasus penganiayaan maling motor itu adalah Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman kemudian viral di media sosial.
Dikutip dari Suara.com, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni JD (37), IG (34), dan DM (45). Ketiganya menjadi tersangka penganiayaan terhadap EH (34) yang meninggal dunia.
Menanggapi video viral, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumsel Kompol Yenni Diarty SIK mengatakan penetapan ketiga tersangka oleh Kapolres Ogan Ilir (OI) karena pertimbangan hukum.
"Ada jalur hukum yang harus ditempuh, dalam hal ini yang bertanggung jawab terhadap penengakan hukum kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam putusan pengadilan, jadi tidak dibenarkan apabila korban ini melakukan penganiayaan dan main hakim sendiri sampai meninggal dunia," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kejam Perampok di Medan Pukul Nenek Penjaga Warung Pakai Balok, Polisi Selidiki Pelaku
-
Warga Tangkap Maling di Atap Rumah: Hati-hati yang Nangkep Takut Jadi Tersangka
-
Kapolres di Sumsel Ini Viral Karena Tetapkan Tiga Korban Curanmor Jadi Tersangka
-
Bikin Kesal, Pria Ini Nekat dan Sengaja Terobos Jalan yang Sedang Dicor
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mikroplastik Tembus Lautan Dalam, Keseimbangan Ekosistem Laut Terganggu
-
5 HP Android dengan Kamera Terbaik yang Dijual di Indonesia, Juaranya Foto dan Video HD
-
Bagaimana Cara Memilih Jam Tangan Pintar Sesuai Kebutuhan? Ini 5 Tipsnya Sebelum Membeli
-
First Look Serial Below Rilis, Josh Hartnett Didapuk Jadi Bintang Utama
-
WALHI Bongkar Eksploitasi Ugal-ugalan di Jawa, Dari Reklamasi Jakarta hingga 20 PSN Jatim
-
Kapal Tenggelam di Selayar Angkut 74 Penumpang
-
Novel Ketika Senja Jatuh di Nara: Kisah Keserakahan dan Luka Masa Lalu
-
Andre Rosiade Curiga Promosi ke Super League Sudah Diatur, Minta Championship Berjalan Adil
-
Minyak Rusia Masuk Cadangan Energi RI, Pemerintah Siapkan Tameng Hadapi Gejolak Pasokan Global
-
Di Balik Layar Kaca: Rahasia Mengapa Kita Merasa Hampa Meski Selalu Terkoneksi