/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 23:47 WIB
Agnes Pacar Mario Dandy Keluar dari SMA Tarakanita 1 Jakarta, Keluarga David Ogah Berdamai!(dok. Twitter)

AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo rupanya sudah keluar dari statusnya sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta. Namun, AG disebut mengundurkan diri dari sekolahnya itu sebelum ikut terseret sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor, Jonathan Litumahina. 

"Siap betul (sudah keluar dari SMA Tarakanita 1," kata  pengacara AG, Mangatta Toding Allo seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (3/3) malam. 

Menurutnya, pengunduran diri itu sudah diajukan AG pada 28 Februari atau sebelum gadis belia itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus David.

"Pengunduran diri sudah diajukan tanggal 28 Februari, saat status klien kami masih anak saksi," katanya. 

Keluarga David Ogah Berdamai

Keluarga David, Melissa Anggraeni menegaskan jika keluarga korban ogah menempuh jalur damai termasuk kepada AG. Mereka ingin kasus penganiayaan ini berlanjut hingga ke pengadilan.

"Sudah 12 hari David belum sadar, jadi sampai detik ini belum ada ruang untuk diversi (pengalihan kasus agar diselesaikan di luar Sistem Peradilan Pidana)," kata Melissa, Jumat. 

Menurut Melissa, kondisi David akibat tindak penganiayaan ini menjadi dasar keluarga ingin kasus tersebut harus diproses tuntas sesuai hukum yang berlaku.

"Mungkin bisa dimaklumi, ya, dari keluarga seperti apa, kita tidak tahu ke depannya kondisi David bagaimana, karena tingkat kesadaran dia belum kembali seperti orang normal," katanya.

Baca Juga: Banyak Korban Meninggal dalam Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Erick Thohir Minta Warga Cepat Dievakuasi

Meskipun, lanjut Melissa, berdasar aturan AG selaku anak berkonflik dengan hukum tidak bisa ditahan seperti tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

"Kalau memang dalam prosesnya nanti karena anak yang berkonflik hukum ini sebagai anak memiliki prosedur tertentu, ya, kita hargai dan mengikuti itu. Tapi jangan sampai dia punya imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggung jawaban," ungkapnya.

Pacar Susul Mario Tersangka

Polisi membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG pacar tersangka Mario dalam kasus penganiayaan terhadap David. Bukti-bukti tersebut meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari bukti-bukti tersebut penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Load More