Kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur memang kerap terjadi di Indonesia. Baru-baru ini ramai menjadi sorotan kasus yang dilakukan oleh Mario Dandy, putra dari eks pejabat Ditjen Pajak kepada David yang diduga juga melibatkan seorang remaja wanita berinisial AG yang masih berusia 15 tahun.
Saat ini, AG telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atas pelaku kasus penganiayaan yang melibatkannya, AG tidak menjadi tersangka karena alasan masih berusia di bawah umur.
Sebelum adanya kasus Mario Dandy yang melibatkan remaja AG ini, ada beberapa anak di bawah umur yang menjadi tersangka.
Lantas, seperti apa perbedaan nasib AG dengan 2 kasus anak lain yang terjadi di Indonesia? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
AG Ditetapkan Sebagai Pelaku, Bukan Tersangka
Diketahui, AG sebagai kekasih Mario Dandy saat ini menyandang status baru berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap David. Polisi menetapkan statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Hal ini dikarenakan AG berusia di bawah umur 15 tahun. Peningkatan status AG tersebut ditetapkan setelah polisi menemukan fakta terbaru dari hasil gelar perkara kasus penganiayaan tersebut.
Disebutkan oleh pihak kepolisian, masih membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa menaikkan AG menjadi pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebutkan bahwa polisi perlu melibatkan berbagai pihak mulai dari pekerja sosial hingga melakukan gelar perkara. Hengki menyebut pelaku anak di bawah umur tidak bisa dijadikan tersangka.
Pengeroyokan Polisi di Gajah Mada, 2 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
Tidak hanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy yang viral di media sosial, sebuah kasus pengeroyokan anggota polisi juga sempat terjadi di Kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu.
Disebutkan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada saat demonstrasi tersebut. Dua diantara enam orang tersebut masih di bawah umur.
Dua anak dibawah umur ini berperan mengeroyok satu anggota Polri. Berdasarkan keterangan dari saksi, mereka tidak merasa takut meskipun mengetahui seseorang yang dikeroyoknya merupakan anggota polisi.
Kedua pelaku dibawah umur tersebut ditempatkan di rumah aman. Meskipun demikian, tidak ada pengecualian terhadap proses hukum dengan ancaman Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman diatas lima tahun.
3 Pelaku Bully Siswi di SMP Purworejo Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Raja Tega! Duo Begal Sadis di Tambora Tak Segan Bacok Korbannya dengan Modus Pura-pura Nyebrang Jalan
-
AG Pacar Mario Dandy Umbar Cerita Sedih Keluarga Lagi Sakit Saat Berkasus, Netter Sewot: Gitu Kok Bertingkah?
-
AG Resmi Jadi Pelaku, Ayah David Beri Pesan Menohok Lewat Lagu 'Tolong Kabarkan Tinjuku Untuknya'
-
Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Usut Kerusuhan Berdarah di Wamena
-
Berbeda dengan Mario Dandy, Gaya Hidup Christofer Dhyaksadarma Justru Dinilai Sederhana
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan