Kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur memang kerap terjadi di Indonesia. Baru-baru ini ramai menjadi sorotan kasus yang dilakukan oleh Mario Dandy, putra dari eks pejabat Ditjen Pajak kepada David yang diduga juga melibatkan seorang remaja wanita berinisial AG yang masih berusia 15 tahun.
Saat ini, AG telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atas pelaku kasus penganiayaan yang melibatkannya, AG tidak menjadi tersangka karena alasan masih berusia di bawah umur.
Sebelum adanya kasus Mario Dandy yang melibatkan remaja AG ini, ada beberapa anak di bawah umur yang menjadi tersangka.
Lantas, seperti apa perbedaan nasib AG dengan 2 kasus anak lain yang terjadi di Indonesia? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
AG Ditetapkan Sebagai Pelaku, Bukan Tersangka
Diketahui, AG sebagai kekasih Mario Dandy saat ini menyandang status baru berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap David. Polisi menetapkan statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Hal ini dikarenakan AG berusia di bawah umur 15 tahun. Peningkatan status AG tersebut ditetapkan setelah polisi menemukan fakta terbaru dari hasil gelar perkara kasus penganiayaan tersebut.
Disebutkan oleh pihak kepolisian, masih membutuhkan waktu yang cukup lama untuk bisa menaikkan AG menjadi pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebutkan bahwa polisi perlu melibatkan berbagai pihak mulai dari pekerja sosial hingga melakukan gelar perkara. Hengki menyebut pelaku anak di bawah umur tidak bisa dijadikan tersangka.
Pengeroyokan Polisi di Gajah Mada, 2 Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka
Tidak hanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy yang viral di media sosial, sebuah kasus pengeroyokan anggota polisi juga sempat terjadi di Kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu.
Disebutkan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada saat demonstrasi tersebut. Dua diantara enam orang tersebut masih di bawah umur.
Dua anak dibawah umur ini berperan mengeroyok satu anggota Polri. Berdasarkan keterangan dari saksi, mereka tidak merasa takut meskipun mengetahui seseorang yang dikeroyoknya merupakan anggota polisi.
Kedua pelaku dibawah umur tersebut ditempatkan di rumah aman. Meskipun demikian, tidak ada pengecualian terhadap proses hukum dengan ancaman Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman diatas lima tahun.
3 Pelaku Bully Siswi di SMP Purworejo Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Raja Tega! Duo Begal Sadis di Tambora Tak Segan Bacok Korbannya dengan Modus Pura-pura Nyebrang Jalan
-
AG Pacar Mario Dandy Umbar Cerita Sedih Keluarga Lagi Sakit Saat Berkasus, Netter Sewot: Gitu Kok Bertingkah?
-
AG Resmi Jadi Pelaku, Ayah David Beri Pesan Menohok Lewat Lagu 'Tolong Kabarkan Tinjuku Untuknya'
-
Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Usut Kerusuhan Berdarah di Wamena
-
Berbeda dengan Mario Dandy, Gaya Hidup Christofer Dhyaksadarma Justru Dinilai Sederhana
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan