Bareskrim Polri resmi menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik. Pengacara Hotman Paris Hutapea selaku pelapor kasus itu langsung menyindir soal penetapan Razman Nasution sebagai tersangka.
Sindiran itu diungkapkan Hotman Paris lewat unggahan di Instagram pribadinya.
"Ayok berkarya! Jangan nyinyir, ntar jadi tersangka," kata Hotman Paris seperti dikutip dari Suara.com, Kamis.
Komentar telak Hotman atas penetapan tersangka Razman Nasution juga diiringi video sebuah restoran yang diduga milik pengacara beken itu. Selain itu, Hotman juga mengunggah sejumlah pemberitaan media online terkait penetapan Razman Nasution sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada Razman ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 31 Maret 2023 lalu. Hal ini sesuai dengan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea melaporkan Razman Nasution dan Iqlima Kim atas dugaan pencemaan nama baik ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 lalu. Laporan itu dibuat Hotmman lantaran tak terima dengan tudingan Razman soal pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim. Saat itu, ia masih berstatus sebagai kuasa hukum sang pesinetron.
Iqlima Kim yang merupakan mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris Hutapea membuat cerita pelecehan seksual dengan mengaku dipaksa memakai busana seksi pada Februari 2022 oleh sang pengacara.
Iqlima Kim juga menyebut Hotman Paris Hutapea bisa melakukan kekerasan fisik bila permintaannya yang berbau seksual tidak dituruti.
Baca Juga: Warung Bebek Sinjay, Rekomendasi Tempat Buka Puasa dengan Keluarga
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya sudah sempat mengundang Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim untuk duduk bersama guna menyelesaikan masalah lewat mediasi.
Namun bukannya tercapai kesepakatan damai, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution malah terlibat adu mulut saat bertemu di depan penyidik.
Dalam laporan Hotman Paris Hutapea, perbuatan Razman Arif Nasution dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Razman Arif Nasution Resmi Tersangka, Hotman Paris Girang: Ayo Berkarya, Jangan Nyinyir!
-
Razman Nasution Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
-
Razman Arif Nasution Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Tegaskan Ogah Damai
-
Ucapan Sekda Riau Bikin Hotman Paris Mendadak Bodoh, Netizen: Bakal Panjang Ini Urusan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Anti Mainstream! 5 Mobil Bekas Rp40 Jutaan Irit dan Nyaman, Fitur Mewah yang Sering Dilupakan
-
MGBKI Soroti Kegagalan Sistem, Buntut Dokter Magang di Jambi Meninggal Kelelahan
-
HP Rp1 Jutaan Rasa Premium! Poco C81 Pro Resmi Meluncur, Bawa Baterai 6000 mAh dan Layar Jumbo
-
Ekspektasi Keluarga Vs Keinginan Pribadi: Siapa yang Harus Mengalah?
-
Disebut Tak Bahagia Saat Akad, Siska Minbite Ungkap Kondisi Sebenarnya
-
Buka Tabungan di Inabuyer 2026, BRI Bagi-bagi Voucher MAP Gratis!
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Saat Kokain Asal Kolombia Ditemukan di Pantai Sumenep, Sinyal Masuknya Kartel Global?
-
Dari Pom Bensin ke Supermarket: Evolusi Gaya Hidup Modern yang Serba Instan
-
Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis