Bareskrim Polri resmi menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik. Pengacara Hotman Paris Hutapea selaku pelapor kasus itu langsung menyindir soal penetapan Razman Nasution sebagai tersangka.
Sindiran itu diungkapkan Hotman Paris lewat unggahan di Instagram pribadinya.
"Ayok berkarya! Jangan nyinyir, ntar jadi tersangka," kata Hotman Paris seperti dikutip dari Suara.com, Kamis.
Komentar telak Hotman atas penetapan tersangka Razman Nasution juga diiringi video sebuah restoran yang diduga milik pengacara beken itu. Selain itu, Hotman juga mengunggah sejumlah pemberitaan media online terkait penetapan Razman Nasution sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada Razman ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 31 Maret 2023 lalu. Hal ini sesuai dengan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea melaporkan Razman Nasution dan Iqlima Kim atas dugaan pencemaan nama baik ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 lalu. Laporan itu dibuat Hotmman lantaran tak terima dengan tudingan Razman soal pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim. Saat itu, ia masih berstatus sebagai kuasa hukum sang pesinetron.
Iqlima Kim yang merupakan mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris Hutapea membuat cerita pelecehan seksual dengan mengaku dipaksa memakai busana seksi pada Februari 2022 oleh sang pengacara.
Iqlima Kim juga menyebut Hotman Paris Hutapea bisa melakukan kekerasan fisik bila permintaannya yang berbau seksual tidak dituruti.
Baca Juga: Warung Bebek Sinjay, Rekomendasi Tempat Buka Puasa dengan Keluarga
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya sudah sempat mengundang Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim untuk duduk bersama guna menyelesaikan masalah lewat mediasi.
Namun bukannya tercapai kesepakatan damai, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution malah terlibat adu mulut saat bertemu di depan penyidik.
Dalam laporan Hotman Paris Hutapea, perbuatan Razman Arif Nasution dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Razman Arif Nasution Resmi Tersangka, Hotman Paris Girang: Ayo Berkarya, Jangan Nyinyir!
-
Razman Nasution Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
-
Razman Arif Nasution Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Tegaskan Ogah Damai
-
Ucapan Sekda Riau Bikin Hotman Paris Mendadak Bodoh, Netizen: Bakal Panjang Ini Urusan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
-
Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis
-
4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
-
Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau