Suara.com - Pengacara Razman Arif Nasution resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris. Merespons hal tersebut, Hotman beri sindiran menohok di Instagramnya.
"Ayok berkarya! Jangan nyinyir, ntar jadi tersangka," tulis Hotman Paris dikutip dari Instagram pribadinya, Rabu (5/4/2023).
Sindiran itu diiringi video sebuah restoran yang diduga milik Hotman Paris. Dalam unggahan selanjutnya, Hotman juga mengunggah beberapa pemberitaan media online soal status tersangka Razman.
Penetapan tersangka kepada Razman ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 31 Maret 2023 lalu. Hal ini sesuai dengan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media.
Sebagai pengingat, Hotman Paris Hutapea melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
Hotman Paris Hutapea membuat laporan polisi karena tak terima dengan tudingan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim yang digaungkan Razman Arif Nasution. Saat itu, ia masih berstatus sebagai kuasa hukum sang pesinetron.
Iqlima Kim yang merupakan mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris Hutapea membuat cerita pelecehan seksual dengan mengaku dipaksa memakai busana seksi pada Februari 2022 oleh sang pengacara.
Iqlima Kim juga menyebut Hotman Paris Hutapea bisa melakukan kekerasan fisik bila permintaannya yang berbau seksual tidak dituruti.
Baca Juga: Breaking News! Sempat Ajak Hotman Paris Berdamai, Razman Nasution Jadi Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya sudah sempat mengundang Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim untuk duduk bersama guna menyelesaikan masalah lewat mediasi.
Namun bukannya tercapai kesepakatan damai, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution malah terlibat adu mulut saat bertemu di depan penyidik.
Dalam laporan Hotman Paris Hutapea, perbuatan Razman Arif Nasution dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026