- Mabes Polri resmi melarang seluruh personel melakukan siaran langsung media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan di lapangan.
- Kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri ini bertujuan menjaga profesionalitas, etika profesi, serta citra positif institusi kepolisian.
- Penggunaan media sosial oleh anggota saat jam dinas kini harus terkoordinasi secara resmi khusus untuk fungsi kehumasan saja.
Suara.com - Mabes Polri melarang seluruh personel melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan.
Langkah ini diambil guna menjaga profesionalitas dan menjaga citra institusi di ruang publik.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk membangun kesadaran para anggota agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital secara bertanggung jawab.
"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Johnny, Selasa (5/5/2026).
Larangan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai dasar penguatan pengawasan aktivitas personel di ruang digital.
Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang menekankan pentingnya etika profesi.
Johnny menjelaskan bahwa Polri tidak melarang penggunaan media sosial secara total, namun penggunaannya saat jam dinas harus diarahkan hanya untuk kepentingan kehumasan yang terkoordinasi secara resmi.
"Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas," tegasnya.
Melalui kebijakan ketat ini, Mabes Polri berharap seluruh jajaran dapat meningkatkan kedisiplinan serta memastikan aktivitas digital personel tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap korps kepolisian. (Antara)
Baca Juga: FBI dan Polri Bongkar Jaringan Phishing Global W3LL, Incar Transaksi Rp350 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa
-
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review
-
5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik
-
Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter
-
25 Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus, Ada Paket Menarik Rp17 Ribuan
-
Dampak Gempa NTT: 5 Warga Meninggal, Infrastruktur Jalan Putus dan Longsor
-
Jelang HUT RI: Flare Latihan TNI AU Nyasar ke Mobil Warga, Ini Respon TNI
-
Sinyal NTT Lumpuh! Gempa M 7,7 Hantam 200 BTS, Komdigi Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan