- Mabes Polri resmi melarang seluruh personel melakukan siaran langsung media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan di lapangan.
- Kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri ini bertujuan menjaga profesionalitas, etika profesi, serta citra positif institusi kepolisian.
- Penggunaan media sosial oleh anggota saat jam dinas kini harus terkoordinasi secara resmi khusus untuk fungsi kehumasan saja.
Suara.com - Mabes Polri melarang seluruh personel melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan.
Langkah ini diambil guna menjaga profesionalitas dan menjaga citra institusi di ruang publik.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk membangun kesadaran para anggota agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital secara bertanggung jawab.
"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Johnny, Selasa (5/5/2026).
Larangan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai dasar penguatan pengawasan aktivitas personel di ruang digital.
Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang menekankan pentingnya etika profesi.
Johnny menjelaskan bahwa Polri tidak melarang penggunaan media sosial secara total, namun penggunaannya saat jam dinas harus diarahkan hanya untuk kepentingan kehumasan yang terkoordinasi secara resmi.
"Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas," tegasnya.
Melalui kebijakan ketat ini, Mabes Polri berharap seluruh jajaran dapat meningkatkan kedisiplinan serta memastikan aktivitas digital personel tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap korps kepolisian. (Antara)
Baca Juga: FBI dan Polri Bongkar Jaringan Phishing Global W3LL, Incar Transaksi Rp350 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab