News / Nasional
Selasa, 05 Mei 2026 | 08:46 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Baca 10 detik
  • Mabes Polri resmi melarang seluruh personel melakukan siaran langsung media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan di lapangan.
  • Kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri ini bertujuan menjaga profesionalitas, etika profesi, serta citra positif institusi kepolisian.
  • Penggunaan media sosial oleh anggota saat jam dinas kini harus terkoordinasi secara resmi khusus untuk fungsi kehumasan saja.

Suara.com - Mabes Polri melarang seluruh personel melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan.

Langkah ini diambil guna menjaga profesionalitas dan menjaga citra institusi di ruang publik.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk membangun kesadaran para anggota agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital secara bertanggung jawab.

"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," ujar Johnny, Selasa (5/5/2026).

Larangan tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai dasar penguatan pengawasan aktivitas personel di ruang digital.

Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang menekankan pentingnya etika profesi.

Johnny menjelaskan bahwa Polri tidak melarang penggunaan media sosial secara total, namun penggunaannya saat jam dinas harus diarahkan hanya untuk kepentingan kehumasan yang terkoordinasi secara resmi.

"Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas," tegasnya.

Melalui kebijakan ketat ini, Mabes Polri berharap seluruh jajaran dapat meningkatkan kedisiplinan serta memastikan aktivitas digital personel tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap korps kepolisian. (Antara)

Baca Juga: FBI dan Polri Bongkar Jaringan Phishing Global W3LL, Incar Transaksi Rp350 Miliar

Load More