/
Sabtu, 08 April 2023 | 19:54 WIB
Tiap Bulan Wajib Lapor Setelah Bebas Pekan Depan, Anas Urbaningrum Tetap Diawasi karena Status Ini. (Dok. Jari)

Anas Urbaningrum, napi koruptor kasus proyek Hambalang sebentar lagi akan dibebaskan dari penjara. Eks Ketum Partai Demokrat itu dikabarkan akan keluar dari embaga Permasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Selasa (11/4) pekan depan. 

Setelah bebas, Anas Urbaningrum tetap harus menjalani wajib lapor sebulan sekali. Aturan wajib lapor yang diberlakukan bagi Anas itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kememterian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali. 

"Insya Allah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call,"  katanya seperti dikutip dari Suara.com, Sabtu (8/4).

Walau nantinya tak lagi di penjara, kata Kusnali, Anas Urbaningrum tetap berstatus sebagai klien Lapas Sukamiskin. Oleh sebab itu, Anas diharuskan mematuhi aturan lapas.

"Yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," ujar Kusnali.

Anas Bebas Pekan Depan

Untuk diketahui, Anas batal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Senin (10/4/2023), pekan depan. Pembebasan Anas Urbaningrum justru diundur satu hari, yakni Selasa (11/4/2023).

Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, alasan mundurnya jadwal pembebasan Anas Urbaningrum karena faktor keamanan.

"Pembebasan AU yang direncanakan pada 10 April 2023, mundur sehari karena alasan keamanan dan kenyamanan saat penjemputan," katanya seperti di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Setelah Buka Bersama Batal, Acara Open House Pemko Batam Tak Digelar Tahun Ini, Anggarannya Fantastis Rp1.6 Miliar

Dia meminta agar pendukung Anas Urbaningrum yang sudah merencanakan penjemputan untuk menyesuaikan dengan jadwal tersebut.

(Sumber: Suara.com)

Load More