/
Kamis, 04 Mei 2023 | 21:39 WIB
Pria di Balikpapan Sebar Penis Sendiri Buat Promosi jadi Gigolo, Segini Tarifnya Sekali Main!. (Pixabay/derneumann)

Dengan dalih mempromosikan diri sebagai gigolo, YG (43) pria asal Balikpapan memamerkan gampar penis melalui akun Twitter, @galang30038025. Buntut dari aksinya itu, YG akhirnya diringkus polisi. 

“Yang bersangkutan mengaku sebagai gigolo,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/5). 

Kasus ini terungkap setelah polisi meringkus YG di sebuah hotel di Balikpapan pada Kamis (24/4) lalu. Saat itu, YG diduga sedang berpraktik sebagai gigolo. 

Kepada polisi, YG mengaku profesi gigolo sudah dilakoninya sejak April tahun lalu. Adapun penis yang difoto oleh yang bersangkutan adalah penisnya sendiri.

Tarifnya Rp 150 ribu, dan YG jasa layanan sebagai gigolo itu di dua penginapan di Balikpapan.

Diakui juga di Balikpapan sudah ada 2 korban dari praktiknya tersebut.

Dan dari handphone miliknya, ternyata YG juga merekam jasa seks yang diberikannya.

“Kami masih terus dalami motif perekaman itu. Sebab mungkin saja ada tujuan lain lagi, pemerasan misalnya,” katanya.

Perekaman itu dilakukan dengan menggunakan handphone Xiomi Remi 9A warna hitam milikinya yang kini disita polisi.

Baca Juga: Diimingi-imingi Mobil hingga Apartemen Asal Mau jadi Simpanan Bos PH, Jessica Mila Pilih Menolak karena Ingat Tuhan

Juga kemudian diketahui, YG memegang KTP Jakarta Utara. Di Kota Minyak ia tinggal di Balikpapan Barat.

Sebelum akhirnya menciduk YG, patroli polisi di dunia maya menemukan postingan berilustrasi foto penis tersebut. Polisi kemudian mengamati perilaku akun tersebut sambil melacak keberadaannya.

Dari pengamatan itu juga diketahui, pelaku terlebih dahulu membagikan video seks orang lain yang dibuat secara profesional di luar negeri.

Dari perbuatannya ini, dari postingan di twitter saja sudah memenuhi kategori pornografi di Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga sesuai yang dimaksud di Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut Pasal 27 tersebut, penyebar foto porno diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. Pasal tersebut melarang informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan didistribusikan atau disebarluaskan, ditransmisikan, dan atau sedemikian rupa membuat informasi atau dokumen elektronik tersebut dapat diakses khalayak.

(Sumber: Antara)

Load More