Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran sabu yang ditilap dari barang bukti kepolisian.
Terkait vonis itu, pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menuding jika hakim hanya meng-copy-paste replik dan tuntutan jaksa penuntut umum alias JPU.
"90 persen dari pertimbangan hakim itu copy paste dari replik dan surat tuntutan dari jaksa," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (9/5).
Namun, Hotman Paris merasa bersyukur jika Teddy Minahasa lolos hukuman mati sebagaimana tuntutan yang sempat diberikan oleh JPU.
"Syukur bukan hukuman mati," ucap dia
Selain itu, Hotman Paris pun menganggap jalan kliennya masih panjang karena bisa mengajukan banding jika keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
"Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK," tambah Hotman.
Divonis Penjara Seumur Hidup
Hari ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Teddy Minahasa.
Baca Juga: Lolos Hukuman Mati, Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Begini Alasannya!
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.
Selain itu, Teddy juga disebut terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau Rp 300 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," kata hakim seperti dikutip dari Suara.com, Selasa siang.
Hakim Jon juga membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap Teddy Minahasa.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya," kata hakim.
Berita Terkait
-
Lolos Hukuman Mati, Hakim Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Begini Alasannya!
-
Doddy Sudrajat Cuma Ketawa, Anaknya Mau Dilamar Hotman Paris: Mau Gak 1 Mobil Lamborghini?
-
Pegang Resleting Celana Cewek Cantik Dalih Naksir Mau Beli, Hotman Paris Diceramahi Warganet: Bulan Puasa Konten Kayak Begini Mulu
-
Ngaku Tensi Darah Naik usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Pengacara Itu Bukan Bela Orang Jahat, Tapi...
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura