Hotman Paris Hutapea mengaku tekanan darahnya naik setelah jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa atas kasus penilapan barang bukti sabu-sabu. Dia mengaku hal itu wajar karena dirinya adalah pengacara Teddy.
Pernyataan itu disampaikan Hotman Paris seusai sidang tuntutan Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
"Jelas dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (31/3).
Namun, Hotman Paris mengaku sudah ada prediksi mengenai tuntutan hukuman mati karena jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
"Kami ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," katanya.
Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tegas jaksa.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Baca Juga: Syuting Film Petualangan Sherina 2 Molor 2 Hari, Mira Lesmana Beberkan Alasannya
Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Selain Teddy dan Dody, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, di antaranya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Dituntut Hukuman Mati, Kenapa Teddy Minahasa Belum Disidang Etik?
-
Komisi III DPR Tak Permasalahkan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
-
Nikita Mirzani Nyinyiri Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Sunan Kalijaga Ikutan Nimbrung
-
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati di Kasus 5 Kg Sabu, Sikap Polri Tak Kunjung Proses Sidang Etik Dipertanyakan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
Calvin Verdonk dan Joey Pelupessy Belum Gabung Timnas Indonesia Jelang vs Oman dan Mozambik
-
Gurita Korupsi Bea Cukai, KPK Bidik 20 Forwarder di Seluruh Pelabuhan Indonesia
-
BEM UGM Resmi Berubah Nama Jadi Serikat Mahasiswa
-
5 Pilihan Smart TV 32 Inch Terbaik Harga Rp2 Jutaan, Canggih dengan Fitur Modern
-
Ulasan Drama Glaze of Love, Kisah Cinta Dua Introver di Ruang Restorasi Kuno
-
Timnas Malaysia U-19 Percaya Diri Tatap Piala AFF U-19 2026, Singapura Jadi Ujian Awal
-
Cintai Tubuhmu: Mengapa Kesehatan Mental Jauh Lebih Penting daripada Angka di Timbangan
-
Melaney Ricardo Klarifikasi Usai Dituding Tak Bayar Korban Penipuan yang Diundang ke Podcastnya
-
Petugas Berjibaku Jinakkan Karhutla di Lahan Gambut Aceh Barat