Mario Dandy Satriyo (20) bakal menyusul eks pacarnya, Agnes Gracia alias AG yang lebih dulu telah divonis atas kasus penganiayaan David Ozora. Anak Rafael Alun Trisambodo itu tak lama lagi akan duduk di kursi terdakwa.
Hari ini, Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap alias P21.
Pantauan Suara.com, Mario Dandy berjalan tegap saat digiring aparat kepolisian untuk menjalani tes kesehatan Gedung Biddokes Polda Metro Jaya.
Dengan mengenakan tahanan oranye dengan kondisi tangan terikat kabel tis, Mario Dandy tampak melempar senyum ke arah wartawan yang meliput pelimpahan tersangka kasus David ke Kejari Jaksel.
Berbeda dengan Mario Dandy, Shane Lukas justru terlihat hanya menuduk terus demi menghindari sorotan kamera wartawan.
Mario Dandy pun diberikan waktu untuk berbicara saat dipamerkan ke awak media sebelum digelandang ke pihak kejaksaan. Putra Rafael Alun itu meminta maaf dan menyesal atas tindakan sadisnya kepada David Ozora.
Dia pun mengaku telah menyiapkan 'amunisi' untuk menghadapi persidangan kasusnya.
"Iya ada (pembelaan) nanti disampaikan di persidangan. Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario seperti dikutip dari Suara.com.
Segera Diadili usai Berkas Lengkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diketahui telah menyatakan berkas perkara tersangka Mario dan Shane terkait kasus penganiayaan David lengkap atau P21.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Dalam perkara ini, Mario dijerat pasal penganiayaan berat. Mario juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata Agus.
Sementara Shane, dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan berat namun dengan jeratan yang lebih berat dari Mario.
"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP," sambungnya.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, kedua tersangka berikut barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023) siang ini.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Surat Terbuka Keluarga David Ozora: Dear Polda Metro Jaya, Sebaiknya Mario Dandy Dibebaskan Saja...
-
Tak Tahu Disusul Ayahnya ke Penjara, Anak Rafael Alun Mario Dandy: Saya Kan Gak Pegang HP
-
Tak Terima Divonis 3,5 Tahun Penjara, Agnes Gracia Eks Kekasih Mario Dandy Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak
-
Ayah Mario Dandy jadi Tersangka Lagi di KPK, Rafael Alun Kini Kena Kasus TPPU
-
Ngaku jadi Korban Pencabulan hingga Pengacara Bolak-balik Bikin Laporan, Agnes Gracia Akhirnya Sukses Polisikan Sang Mantan Mario Dandy
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Ulasan Film Main Vaapas Aaunga: Romantisme Pilu di Balik Tragedi Tahun 1947
-
Jennifer Coppen Punya Bisnis Apa Saja? Viral Bagi-Bagi Souvenir Pernikahan Mewah
-
Arab Saudi Tahan Uruguay, Al-Dawsari Tegaskan Green Falcons Bukan Tim Pelengkap Piala Dunia 2026
-
Punya Bobot Ekstra? Ini 5 Pilihan Skutik Paling Nyaman Biar Tenaga Nggak Ngempos di Tanjakan
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
Rutinitas Ngopi: Mood Booster dan Hangatnya Kebersamaan Bareng Keluarga
-
IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia
-
Yeonjun TXT Siap Comeback Solo dengan Mini Album Kedua "NO LABELS: PART 02"
-
Di Tengah Arsitektur Modern, Komunitas Ini Berupaya Menjaga Rumah Vernakular