/
Senin, 22 Mei 2023 | 12:06 WIB
Tak Tahu Disusul Ayahnya ke Penjara, Anak Rafael Alun Mario Dandy: Saya Kan Gak Pegang HP (Suara.com/Alfian Winnato)

KPK masih mendalami kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menyeret eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Hari ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada anak Rafael Alun, Mario Dandy yang kini ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan terhadap remaja bernama David Ozora

Terkait pemeriksaan ini, Polda Metro Jaya memfasilitasi penyidik KPK untuk memeriksa Mario Dandy. Hal itu setelah penyidik KPK berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya untuk memeriksa Mario Dandy yang kini berstatus tahanan polisi. 

"Sudah dikoordinasikan ke Dit Reskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya mengfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip dari Suara.com, Senin (22/5). 

Saat menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus ayahnya, Mario Dandy dengan menggunakan baju tahanan warna oranye terlihat digiring petugas. Saat diwawancarai awak media, Mario Dandy mengaku tak tahu jika ayahnya kini berstatus tersangka dan terjerat dua kasus di KPK. 

Alasannya tak tahu menahu nasib ayahnya, karena Mario Dandy mengaku tak memegang ponsel selama berada di penjara. 

"Saya nggak tahu apa-apa, saya kan nggak pegang HP," kata Mario Dandy.

Selain Mario, KPK juga dijadwalkan memeriksa empat saksi lainnya dari pihak swasta. Keempat saksi tersebut di antaranya; Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut keempat saksi selain Mario akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih," ujar Ali.

Baca Juga: Kompak! Tak Sudi Divonis Berat Kasus Brigadir J, Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf Ajukan Kasasi

Dobel Kasus di KPK

KPK kembali menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang  sebelumnya menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Tak hanya ditetapkan tersangka, Rafael Alun juga telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.

Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Load More