Setelah memeriksa Panji Gumilang sebagai terlapor, penyidik Bareskrim Polri langsung menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu. Berdasar hasil gelar perkara, polisi telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus itu lantaran penyidik Polri telah menemukan unsur pidana terkait kasus penistaan agama yang kini menjerat Panji Gumilang.
Soal peningkatan penyidikan perkara itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin malam.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani seperti dikutip dari Suara.com, Selasa.
Djuhandhani menyebut penyidik mencecar 26 pertanyaan saat memeriksa Panji Gumilang. Puluhan pertanyaan itu terkait Panji yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan," kata dia.
Panji diperiksa Bareskrim Polri selama hampir 10 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.53 hingga 23.30 WIB.
Pantauan Suara.com kericuhan sempat kembali terjadi sesaat Panji hendak keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Sejumlah awak media berdesakan dengan sekelompok orang yang diduga massa pendukung Panji.
Setelah kondisi sedikit kondusif Panji keluar. Sejurus kemudian dia langsung menyampaikan salam khasnya.
Baca Juga: Terjawab! Begini Kata Panji Gumilang soal Isu Ponpes Al Zaytun Dapat Bekingan Istana
"Assalamualaikum. Shalom Aleichem," ucapnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) malam.
Dalam kesempatan itu, Panji juga membantah kalau Ponpes Al Zaytun dibekingi Istana. Dia menegaskan rumor yang beredar tersebut tidak benar.
"Sudah dijawab semua di dalam. Tidak ada (bekingan dari Istana)," pungkasnya.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Terjawab! Begini Kata Panji Gumilang soal Isu Ponpes Al Zaytun Dapat Bekingan Istana
-
Kembali Ricuh usai Diperiksa hingga Tengah Malam, Panji Gumilang di Bareskrim: Assalamualaikum, Shalom Aleichem
-
Jadi Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang, Habib Lutfhi hingga Ustaz Abdul Somad Bakal Digandeng Bareskrim
-
Kedatangan Panji Gumilang ke Bareskrim Ricuh! Pengawalnya Halangi Wartawan
-
Dicap Sesat, Panji Gumilang Tak Sembelih Hewan Kurban, Begini Pengakuan Eks Jemaah Al Zaytun
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya Modus Penipuan Pasca Lebaran, Ini yang Harus Diwaspadai
-
Prancis vs Brasil: Panggung Pembuktian Kylian Mbappe Sebelum Piala Dunia 2026
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Keluhan Pemudik Asal Bogor, Terjebak Macet Horor di Tol Cipali Malam Ini
-
'Mau Abang Culik?', Bocoran Chat Oknum Kader HMI yang Dikaitkan dengan Dugaan Pelecehan
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak