/
Selasa, 04 Juli 2023 | 17:25 WIB
Pakai Kursi Roda saat Bersaksi di Sidang Mario Dandy, Mantan Pacar Mendadak Nangis Kejar saat Dicecar Jaksa. (Suara.com/Rakha)

Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7). Dengan menggunakan kursi roda, mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda dihadirkan sebagai saksi sidang kali ini.

Namun, Amanda mendadak menangis histeris setelah dicecar jaksa penuntut umum (JPU). Sebelum terisak tangis, Amanda sempat terdiam saat ditanya-tanya jaksa di ruang sidang. 

Tangis mantan pacar Mario Dandy itu pun membuat jaksa berhentik bertanya. Mengutip Suara.com, Amanda terlihat merebahkan kepalanya ke kursi roda. Melihat kondisi itu, sang Ibu, Opy Dewi buru-buru mendekat ke arah anaknya.

Saat berurai air mata, Amanda tampak mendapat pelukan dari ibu dan pengacaranya, Entita Edyalaksmita. Air mata Amanda pun tampak diseka oleh Ibundanya. 

Dalam kondisi tu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sempat menskor sidang dan memerintahkan agar dokter dari pihak kejaksaan memeriksa kondisi Amanda. 

Usai pemeriksaan, dokter dari kejaksaan menyebut tekanan darah Amanda masih tergolong normal. Selain itu, saturasi oksigen di tubuh Amanda juga masih bagus.

"Berdasarkan pemeriksaan fisik yang telah kami lakukan dari pemeriksaan tanda-tanda vital didapatkan tekanan darahnya 110/70 dengan heartrate 150 kali per menit," kata dokter kejaksaan.

"Saturasi 98 persen. Jadi untuk tanda-tanda sesak dari saturasi oksigen itu masih bagus," imbuhnya.

Hakim lalu memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

Baca Juga: Kembali jadi Tersangka Gegara Cabuli Mantan Pacar, Mario Dandy Disumpahi Ayah David: Anak Setan, Selamat Membusuk di Penjara!

"Jadi layak?" tanya Hakim Alimin.

"Layak," jawab dokter kejaksaan.

Setelah sidang kembali dilanjutkan, pengacara Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengajukan keberatan karena Amanda diperiksa sebagai saksi didampingi oleh ibunya.

"Kami keberatan kalau saksi didampingi oleh ibunya. Tapi kalau didampingi, setidak-tidaknya didampingi oleh tenaga kesehatan, bukan orang tuanya," jelas Andreas.

Jaksa juga menyatakan hal serupa, keduanya mengajukan agar tenaga kesehatan atau dokter dari kejaksaan yang mendampingi Amanda. Hakim Alimin kemudian memerintahkan Ibu Amanda untuk duduk di kursi pengunjung.

"Izin majelis kami penuntut umum sependapat dengan penasihat hukum, kalau saksi sakit dokter yang harus mendampingi bukan orang tua," ucap jaksa.

Load More