Seorang pria tega menganiaya istrinya yang sedang dalam kondisi hamil. Aksi sadis suami aniaya istri yang sedang mengandung bayi empat bulan itu viral setelah videonya beredar di media sosial.
Salah satunya diunggah akun Instagram, @viralciledug, Jumat hari ini. Dalam video amatir itu, tampak pria terlihat sedang memiting leher istrinya di halaman rumah. Peristiwa penganiayaan itu sampai ditonton warga sekitar.
Terdengar juga teriakan korban saat diseret paksa suaminya ke dalam rumah. Dalam video tampak pria itu jenggut rambut korban yang sudah tidak berdaya. Tampak sejumlah warga pun berusaha menolong korban. Namun, disebutkan jika pelaku sempat melawan saat rumahnya didatangi pengurus lingkungan perumahan tersebut.
"Aksi brutal pelaku terhenti setelah pengurus lingkungan keluar dan melerai namun pelaku yang masih tersulut emosi, bahkan terus berusaha menantang, beruntung tidak ada satupun pengurus yang terpancing oleh pelaku," demikian keterangan dalam video.
Akun tersebut juga mengunggah foto korban yang sudah dalam kondisi penuh darah di bagian wajah.
Berdasar narasi dalam video, peristiwa penganiayaan suami terhadap istri yang sedang hamil itu terjadi di Perumahan Serpong park, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7) dini hari.
Disebutkan jika pelaku penganiayaan itu bernama Budyanto Jauhari (38). Sementara, istri yang dianiaya hingga babak belur itu bernama Tiara Maharani (21).
Video aksi brutal suami yang habis-habisan memukuli istrinya yang sedang hamil menjadi sorotan netizen hingga dibanjiri beragam komentar. Banyak banyak netizen yang geram dengan aksi keji pelaku dalam video itu. Namun, ada netizen jika pelaku penganiayaan itu hanya dikenakan pidana ringan. Bahkan, netizen lainnya menyebut jika pelaku mendapat bekingan dari keluarga.
"Astagfirullah alladzim, kalau udh gini baru bisa di penjara gitu??? Pakpol harusnya kalau udah KDRT walaupun ringan tetap harus diproses donk... semoga," tulis netizen geram.
"Kalau kata tetangga, bokapnya pelaku orang Kuat," timpal netizen lainnya.
Baca Juga: Aniaya Kakek-kakek di Bar Jaksel, Pierre Gruno Resmi Tersangka
Admin akun Instagram @humasrestangsel turut menanggapi adanya komentar netizen perihal kasus suami aniaya istri itu. Menurutunya, jika kasus itu sudah ditangani dan pelakunya sudah menjadi tersangka.
"Bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan rencana tindak lanjut akan dilakukan gelar perkara. Bila ada keluhan, kritik dan saran dapat menyampaikan di nomor aduan Sat Reskrim Polres Tangsel di 0 8123486100. Selamat pagi, Salam Presisi," tulis akun @humasrestangsel.
Berita Terkait
-
Aniaya Kakek-kakek di Bar Jaksel, Pierre Gruno Resmi Tersangka
-
Gegara Bela Anak saat Aniaya Remaja, Nasib AKPB Achiruddin Berakhir di Penjara: Dipecat dan Terjerat 3 Kasus
-
Jadi Tersangka usai Aniaya Sopir Taksi Online, David Yulianto 'Koboi Tambun' Ternyata Warga Depok
-
Fakta Baru: Mario Dandy Ingin Pamer Arogansi Aniaya David Ozora Meski Tahu Agnes Berbohong Diperkosa
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan